Senin, 22 Desember 2025

F-PKB Ingin Pemkab Optimalkan Pendapatan

- Kamis, 1 November 2018 | 10:07 WIB

METROPOLITAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi merekomen­dasikan pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Rancangan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 harus diperkirakan dengan lebih terukur, secara rasional dan memiliki kepastian. Selain itu, harus memiliki dasar hukum peneri­manya sebagaimana ketentuan Per­mendagri Nomor 38 Tahun 2018 ten­tang Pedoman Penyusunan APBD. Untuk diketahui, pendapatan dae­rah dalam nota pengantar bupati mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 diasumsikan sebesar Rp3,52 triliun. Ketua F-PKB Anwar Sadad menga­takan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp556 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak daerah sejumlah Rp219 miliar dari hasil retribusi dae­rah, hasil pengelolaan ke­kayaan daerah yang dipisah­kan dan lain-lain PAD yang sah. ”Target pendapatan pada RAPBD tersebut supaya benar-benar didasarkan pada po­tensi riil sumber PAD di Ka­bupaten Sukabumi berdasar­kan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. ­ Pendapatan itu, lanjut Anwar, akan digunakan untuk men­danai program kegiatan dalam Perda APBD 2019. F-PKB ber­harap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi lebih bisa mengoptimalkan pencapaian target pendapatan yang dite­tapkan sesuai ketentuan dalam butir lampiran Permendagri. Kemudian dalam penetapan target pajak daerah dan retri­busi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak dan retribusi daerah di Pemkab Sukabumi. Selain itu, memer­hatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2019 yang ber­potensi terhadap target penda­patan pajak dan retribusi dae­rah serta realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di tahun sebelumnya. ”Untuk itu, F-PKB meminta pemerintah daerah harus mela­kukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang ber­sumber dari pajak dan retri­busi daerah. Mengingat, tren peningkatan pajak dan retri­busi daerah selama Lima tahun mulai dari tahun 2014-2018 juga mengalami kenaikan,” jelasnya. Kemudian mengenai dana perimbangan, pendapatan daerah yang bersumber dari dana ini dalam RAPBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp2 tri­liun lebih. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU dan DAK. ”F-PKB, merekomendasikan agar dalam memproyeksikan pendapatan dana perimbangan supaya me­merhatikan Permendagri No 38/2018. Sedangkan besarannya mengacu pada masing-masing peraturan yang melandasinya,” katanya. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X