METRO - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai gencar melakukan Operasi Yustisi kepada para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan. Denda maksimal Rp15 juta dan kurungan badan selama dua bulan siap menanti para pelanggar perda tersebut. Penerapan perda dilakukan dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan personel TNI, Polri dan dinas terkait. Sosialisasi berlanjut ke peneguran hingga berujung penindakan. Ketika teguran diabaikan, siap-siap saja membayar denda dengan jumlah yang tidak sedikit. ”Ini merupakan penegakan aturan yang harus dipatuhi warga di wilayah Kabupaten Sukabumi. OTT kepada para pelanggar akan kami lakukan rutin karena kegiatan negatif membuang sampah ini sudah menjadi kebiasaan buruk warga,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saepudin. Aturan yang dimaksud tertuang dalam aturan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Ancaman Rp15 juta sampai kurungan dua bulan diberlakukan kepada warga yang tetap ngeyel meskipun sudah mendapat teguran dan sanksi ringan. OTT akan dilakukan mendadak, ketika ada warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan diamankan dan berlanjut kepada sidang di tempat. ”Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini, karena dampaknya akan dirasakan juga masyarakat. Sungai bersih dan tempat yang terbebas dari penyakit,” lanjutnya. Kemarin, Satpol PP dan tim gabungan melakukan OTT di wilayah Kecamatan Cicantayan. Di tempat itu, tumpukan sampah memang berserakan di tebing sungai yang berbatasan dengan Jalan Nasional Sukabumi-Bogor. Sampah terbungkus plastik itu mengeluarkan bau tak sedap. Menurut warga, sampah-sampah itu kerap dibuang pemotor tidak hanya dari warga setempat tapi juga dari warga luar. ”Kadang ada pedagang pakai roda (gerobak, red) melintas seenaknya buang sampah di tempat itu. Warga sudah bosan mengingatkan. Kalau diingatkan, ada juga yang ngeyel dan tetap buang sampah di tempat itu keesokan harinya,” kata warga setempat, Ujang (50). (dtk/els/run)