Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan Gaji Buruh Sukabumi Rp2,3 Juta

- Rabu, 7 November 2018 | 08:22 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp2.331.752 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rencananya, rekomendasi itu akan disampaikan pada Rabu (7/11). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti mengatakan, besaran UMK Kota Sukabumi 2019 tersebut berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 26 Oktober 2018 lalu. Menurutnya, besaran itu juga merupakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak dua kali pada Mei dan Agustus. Pada Mei, hasilnya sebesar Rp2.236.000 dan Agustus sebesar Rp2.225.000. ”Juga perhitungan UMK didasarkan pada surat edaran Kemenaker terkait keputusan terkait laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto 5,14 persen. Dari hitungan tersebut, kenaikan UMK 2019 mencapai sebesar 8,03 persen yakni Rp2.331.752 dari UMK yang sedang berjalan Rp2.158.000,” sambungnya. Menurut Iyan, besaran UMK Kota Sukbumi tersebut masih usulan yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Nanti UMK 2019 tersebut akan ditetapkan gubernur Jawa Barat. ”Tapi biasanya tidak ada perubahan, karena itu berdasarkan hasil perhitungan di sini,” ujarnya. ”Bila ada perusahaan yang keberatan, silakan mengajukan keberatannya setelah ada penetapan gubernur Jawa Barat,” kata Iyan. Namun, lanjutnya, berdasarkan pada pengalaman sebelumnya, pernah ada perusahaan yang mengajukan keberatan dan mengajukan penangguhan. Tetapi pada perjalanannya akhirnya membayar sesuai UMK. ”Kebanyakan di Kota Sukabumi bisa membayar lebih dari UMK. Dan sampai saat ini tidak ada gejolak dan aman-aman saja,” pungkas Iyan. (kps/els/run

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X