Senin, 22 Desember 2025

Seorang Nenek Yang Berumur 97 tahun Dipenjara selama 7 Bulan

- Jumat, 9 November 2018 | 15:00 WIB

SURABAYA - Nafsiyah, nenek berusia 97 tahun di Surabaya terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

Hal ini setelah jaksa penuntut umum menuntut Nafsiyah dengan hukuman 7 bulan penjara akibat perbuatannya memalsu surat keterangan akta tanah bersama Notaris Agatha. Sementara itu Notaris Agatha bersama 2 terdakwa lainnya dituntut 3,5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Winarko menjelaskan bila keempat terdakwa, yakni Nenek Nafsiyah, Notaris Agatha, Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, terbukti melangggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 tentang pemalsuan, dan turut serta menggunakan surat palsu. Jaksa Winarko mengungkapkan atas perbuatannya, pihaknya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap keempat terdakwa. "Hanya saja, khusus kepada Nenek Nafsiyah, atas pertimbangan usia, pihaknya hanya menuntut 7 bulan penjara. Atas tuntutan ini, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang dibacakan minggu depan," kata Winarko. Dalam sidang sebelumnya, tiga jaksa penuntut umum, yakni Djuariyah, Rakhmat Hari Basuki dan Winarko mendakwa Nenek Nafsiyah dan Notaris Agatha dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pernyataan akta tanah. Selain kedua terdakwa, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Munandar alias Bagong dan Sudjoko M. Anton, yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat pernyataan atas tanah di Jalan Kenjeran nomor 339 Surabaya. Sumber : JPNN.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X