Minggu, 21 Desember 2025

TNGHS dan BUMDes Pasawahan Kelola Wisata Gunung Salak

- Senin, 19 November 2018 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Mimpi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengelola tracking dan Wisata Gunung Salak akan segera terwujud. Beberapa hari lalu tim Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah memberi lampu hijau untuk membuat legal standing dalam pengelolaannya. Setelah menunggu hampir setahun, akhirnya tim TNGHS yang terdiri dari Abu Taufik, Koko dan Ugur akhirnya bertemu BUMDes Pasawahan. ”Alhamdulillah, tim TNGHS meminta BUMDes melengkapi berkas untuk dibuatkan kesepakatan bersama dalam mengelola Gunung Salak khususnya Wisata Curug Citaman dan jalur pendakian Puncak Manik,” kata Direktur BUMDes Pasawahan Sandy Irawan kepada Metropolitan, kemarin. Menurut Sandy, saat ini pihak TNGHS akan merealisasikan kerja sama pengelolaan jalur Cimelati sebagai tracking Curug Citaman dan puncak Gunung Salak. Bahkan dalam pengelolaannya, rencananya BUMDes akan melibatkan warga sekitar Gunung Salak. Pemdes, BUMDes dan TNGHS akan memaksimalkan wisata alam Gunung Salak sebagai salah satu destinasi wisata Desa Pasawahan. ”Pengelolaan yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi warga dengan membuatkan kios dan fasos fasum oleh TNGHS. Selebihnya fasos fasum akan dilengkapi BUMDes dan pemdes,” katanya. Sandy menuturkan, pola pengelolaan dan legalitas formal yang diperlukan akan dibahas ketika lembar legal dari TNGHS telah mereka terima. Kerja sama ini bertujuan menumbuhkembangkan semua sektor. Sementera itu, Kades Pasawahan Dahlan Sudarlan begitu antusias menerima pemaparan tim TNGHS. Menurutnya peluang mengelola tracking dan wisata tersebut tidak hanya untuk meningkatkan eksistensi BUMDes dan Pemdes Pasawahan serta TNGHS tapi lebih ke arah penggalian dan pemberdayaan potensi desa guna meningkatkan ekonomi warga yang berada di kaki Gunung Salak. ”Ketika legal formal kerja sama TNGHS dan BUMDes dilakukan, otomatis ekonomi masyarakat akan meningkat,” jelasnya. (hid/els/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X