Senin, 22 Desember 2025

Sudah Delapan Anak Jadi Korban Guru Cabul

- Rabu, 21 November 2018 | 08:22 WIB

METROPOLITAN - Oknum guru berinisial SA (55) yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap delapan siswinya. ”Tersangka kami jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. Menurutnya, hingga kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah memeriksa sebelas saksi, dengan delapan di antaranya merupakan korban yang seluruhnya merupakan siswi SD. Modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi bejat kepada anak didiknya sendiri dengan menyuruh korban ke toilet. Sesampainya di toilet, pelaku kemudian mencabuli dan melecehkan korban. Awalnya oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut beralasan melakukan tindakan itu karena merasa sayang. Namun setelah diperiksa polisi, tersangka kemudian mengaku khilaf. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti seperti empat stel seragam olahraga dan satu stel seragam SD warna merah putih. ”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru PNS tersebut. Kami pun mengimbau orang tua pelajar jika ada anaknya yang diduga menjadi korban, segera melaporkan,” tambahnya. Sebelumnya, kasus pelecehan seksual itu terungkap setelah ada salah satu korban yang mengaku kepada orang tuanya telah dicium dan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum gurunya yang kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Mendapatkan laporan itu, polisi bertindak cepat dengan menangkap dan memeriksa SA. (kum/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X