METROPOLITAN – Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Tabungan Negara (Kacapem BTN) Sukabumi berinisial BN resmi disel, kemarin. Bersama MAK sebagai analis kredit dari salah satu perusahaan swasta, BN resmi menjadi penghuni Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi. Statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kepala Seksi Pidana Khusus R Firmansyah menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut setelah mereka menjalani pemeriksaan. Usai berkas pemeriksaannya lengkap, kejaksaan akhirnya menahan kedua tersangka. Ia mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan penyidikan yang menyeret develeporperumahan di Kecamatan Sukanagara, Cianjur, berinisial M. M sendiri kini tengah menjalani proses sidang. Keterangan terdakwa M, sambung Firmansyah, kedua tersangka mencairkan dana kredit kurang lebih Rp5,5 miliar untuk pembangunan perumahan bersubsidi sebanyak 80 unit pada 2011-2013 lalu. Nyatanya, hanya 42 unit rumah yang dibangun. “BN tidak melakukan pengecekan secara seksama terhadap pengajuan kredit itu. Dia mempercayakan kepada analis berinisial MAK,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara. (pos/els/run)