Senin, 22 Desember 2025

DPRD Setujui 3 Raperda Usulan Pemda

- Kamis, 27 Desember 2018 | 08:37 WIB

METROPOLITAN – Setelah menempuh proses panjang, akhirnya pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul eksekutif. Pengambilan keputusan dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jaway Palabuhanratu, Rabu (26/12).

Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, dalam perjalanan pembahasan Raperda APBD 2019 diawali dengan proses perencanaan dengan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kemudian dijabarkan kedalam renja masing-masing perangkat daerah. "Selanjutnya dilakukan pembahasan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian pengantar nota keuangan, pandangan umum Fraksi, dan pembahasan-pembahasan dengan komisi serta rapat gabungan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD," ujar Marwan.

Terkait dengan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Marwan memastikan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, merupakan upaya Pihaknya untuk mengimplementasi sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Sedangkan mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Marwan menjelaskan sesuai degan amanat dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan tipelogi hasil pemetaan urusan dan penentuan beban kerja serta sesuai dengan Perumpunan.

"Kami telah menerima surat Gubernur Jawa Barat nomor 188.342/5658/org hal persetujuan Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, dan berdasarkan hasil kajian Provinsi tersebut kami telah melakukan penyesuaian terhadap Raperda tersebut," kata dia. (ade/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X