Senin, 22 Desember 2025

DPRD Garap 3 Raperda di Awal Tahun

- Rabu, 9 Januari 2019 | 08:52 WIB

METROPOLITAN - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa di awal 2019, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) akan segera dibahas bersama oleh legislatif dan eksekutif.

Ketiga raperda tersebut yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi 2018-2038, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukabumi 2019-2039 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). ”Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PKB Insya Allah aspiratif,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad kepada Metropolitan.

Seperti Raperda Perubahan RTRW, menurutnya, Fraksi PKB merekomendasikan dalam penyusunan RTRW harus memperhatikan perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten dalam upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten.

Selain itu, keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RTRW kabupaten yang berbatasan dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.

”Muatan fungsi dan jangka waktu rencana tata ruang karena dinamika pembangunan daerah dapat dianalogikan dalam sebaran sarana prasarana daerah yang disahkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk,” kata Anwar Sadad. Semua itu, lanjut Anwar, pada giurnya menuntut kebutuhan terhadap ruang sebagai dampak dinaminasi sehingga diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

”Karena itu, F-PKB menyambut baik dengan tersusunnya raperda ini karena merupakan penantian yang kami tunggu. Dan merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sarana legislasi atau justifikasi terhadap penganggaran RTRW yang telah direncanakan,” paparnya.

Anwar Sadad menambahkan, F-PKB menilai dalam pasal mengenai lingkungan wilayah dan arahan fungsi dan peranan wilayah kerja pembangunan yang digunakan haruslah pendekatan kewilayahan sesuai potensi dan kondisi daerah dan dikategorikan sebagai Wilayah Pengembangan (WP). Dalam raperda ini terbagi menjadi dua WP dan delapan SWP (Sub Wilayah Pengembangan).

”F-PKB merekomendasikan membagi menjadi tiga WP, hal tersebut dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah utara, tengah dan selatan. Serta menetapkan menjadi dua belas SWP yang semula hanya delapan SWP,” jelasnya.

Hak tersebut dijelaskan Anwar Sadad, dengan asumsi WP I adalah wilayah utara yang meliputi Cicurug sampai sekarang dan sekitarnya yang diarahkan untuk pengembangan industri, jasa, perdagangan, pertanian, pemukiman atau perumahan serta pendidikan,” Katanya.

WP 2 masih kata Anwar, adalah wilayah tengah Palabuhanratu sampai Cikembar yang diarahkan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan, pendidikan, pertambangan, Pariwisata, Kelautan, Perikanan dan industri.

WP 3 meliputi wilayah selatan Jampangkulon sampai Sagaranten, yang diarahkan untuk pengembangan kehutanan, pertanian, pendidikan, pertambangan, Jasa perdagangan, pariwisata, kekuatan, perikanan dan kawasan konservasi.

Problema dalam penataan tata ruang adalah koordinasi krlrmbagaan berkaitan dengan wewenang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dalam penataan ruang. ”Hal ini tentu g untuk menghindari berbagai persoalan dalam penataan ruang dikemudian hari, ” terangnya.

Persoalan-persoalan tersebut, jelaskan Anwar, di antaranya karena tumpang tindihnya kewenangan antarpemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan koordinasi tingkat pemerintahan tersebut. ”Semisal di Ujunggenteng yang merupakan adanya persamaan, pariwisata dan perikanan, bagaimanakah pemerintah daerah menyikapinya,” tutupnya. (ade/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X