Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Mahasiswi di Purwokerto

- Kamis, 7 Februari 2019 | 22:00 WIB

JAKARTA - Jajaran Satuan Reskrim Polres Banyumas membongkar sindikat penyedia jasa prostitusi online melalui Twitter. Tersangka berinisial APP (28) warga Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap di Jalan Komisaris Bambang Suprapto Nomor 39-41, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (1/2/2019) pukul 17.00. Yang bersangkutan menyediakan jasa perempuan pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki dengan cara mempublikasikannya media sosial itu. Tersangka APP mempublikasikan foto-foto wanita yang ditawarkan kepada para pemesan. Tersangka menerima pembayaran atas jasa prostitusi online tersebut melalui transfer atau tunai. "Tersangka memasang tarif Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk durasi waktu shortime atau sekitar 1 jam sekali main. Tersangka peroleh keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya. Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani profesi tersebut sejak awal 2018. Terdapat 15 orang PSK yang dipekerjakan, rentang usia 20 hingga 30 tahun. Tetapi yang masih aktif bekerja bersama tersangka ada 6 orang. "Dari belasan PSK itu, ada mahasiswi magister perguruan tinggi di Purwokerto," ujar AKP Gede Yoga Sanjaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (06/02/2019). Sistemnya, pelanggan yang akan memesan PSK mengirimkan uang muka terlebih dahulu, dikirimkan ke nomor rekening tersangka APP. Uang tersebut digunakan tersangka untuk memesan kamar hotel. Setelah itu PSK akan menunggu pelanggan yang telah memesan di kamar hotel. Dalam sehari tersangka bisa melakukan 3 kali transaksi pemesanan. Konsumennya beragam, namun rata-rata adalah pekerja di usia 30 hingga 45 tahun dari wilayah Banyumas dan sekitarnya. Menurutnya, kasus ini dapat terungkap melalui patroli cyber di Twitter. Kemudian ditemukan satu akun yang menawarkan layanan prostitusi secara online dan pihak kepolisian menyelidikinya. Barang bukti yang telah disita antara lain, 24 kondom warna merah, 2 buku printout ATM BRI, 1 bendel bukti pembayaran kamar hotel per 1 Februari 2019, selembar bukti pembayaran kamar per 30 September 2018. Masing-masing 1 unit, handphone merk Huawei tipe Nova 2i , Xiomi Redmi 5+, IPhone 6, IPhone X, Andromax tipe A16C3H, Oppo tipe A35, dan Oppo tipe A7. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: Tribunbogor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X