Minggu, 21 Desember 2025

251 Warga Cimahi Dapat Sertifikat PTSL

- Selasa, 26 Februari 2019 | 09:14 WIB

METROPOLITANRatusan warga Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, sumbringah karena menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Desa Cimahi, Jalan Raya Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/2) kemarin. Salah satu warga yang menerima Sertifikat PTSL, Dede (35) warga Kampung Cikondang RT 56/11 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, mengaku senang dengn program sertifikas PTSL tersebut, sehingga tanahnya memiliki pengakuan hukum yang  kuat. ”Kan kalau bayar itu mahal, namun dengan adanya program PTSL kaya gini kita enak.Jadi tanah punya orang tua saya punya kepastian hukum dan akuan,” ujar Dede kepada Metropolitan. Selain biaya yang murah, proses Sertifikat PTSL ini juga menurutnya mudah dan cepat, sehingga tak perlu berlamalama untuk mendapatkannya. “Kami masyarakat yang tadinya belum punya sertifikat, sekarang sudah punya sertifikat biaya pun murah dan proses juga cepat, terima kasih petugas desa dan pemerintah pusat,” kata dia. Sementara itu, Kepala Desa Cimahi, Aba Mudjtaba menyebutkan bahwa masyarakat  yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL dari Kantor Pertanahan Sukabumi kali ini sebanyak 251 sertifikat. Sehingga dengan begitu masyarakat mempunyai legalitas kepemilikan yang sah. “PTSL ini merupakan program prioritas nasional untuk membantu masyarakat agar memiliki legalitas hak kepemilikan tanah, makanya para staff dari kantor pertanahan bersama pemerintah desa kembali  menyerahkan sertifikat PTSL.  Kali ini giliran warga Desa Cimahi yang menerima sertifikat. Total yang diserahkan hari ini sebanyak 251 sertifikat,” paparnya. Aba menyebut bahwa Desa Cimahi telah membagikan sertifikat tanah gratis kali ke empat secara serentak, karena jatah pembuatan sebanyak 1500. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut masyarakat terlebih dahulu mendaftarkan tanah yang mereka miliki di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. ”Semuanya ada 1500 untuk kali ini 251 dan ini sudah di laksankan sebanyak empat kali pembagian,” ungkapnya. Aba juga menambahkan, dengan diserahkannya sertifikat PTSL ini maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki, diharapkan melalui penyerahan sertifikat        tanah ini masyarakat desa Cimahi dapat menjalani kehidupan dengan lebih tentram karena telah memiliki legalitas hukum. ”Semoga masyarakat bisa menjalani kehidupan yang lebih tentram setelah memiliki sertifikat PTSL ini,” tutupnya. (dna/ade/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X