METROPOLITAN - Perbaikan jalan terus dinantikan warga Kabupaten Sukabumi. Termasuk jalan provinsi di wilayahnya. Menurut Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono, sarana jalan menjadi faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian warga. Hal itu diutarakan Adjo saat ekspos program pembangunan dan pemerintahan daerah di depan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ekspos itu disampaikan dalam Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kopdar) untuk sinkronisasi rencana program dan kegiatan strategis 2020 di Green Forest Resort, Kabupaten Bandung Barat, Senin (4/3). ”Kabupaten Sukabumi masih menjadi kabupaten dengan wilayah terluas di Jawa Barat,” ujar Adjo Sardjono kepada wartawan, Selasa (5/3). Akibatnya dengan alasan geografis tersebut, rentang kendali di bidang pemerintahan maupun pembangunan terkendala. Salah satunya dalam bidang perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. Sehingga pemkab berupaya agar sarana jalan, terutama provinsi, bisa diperbaiki. Harapannya jalan rusak di Sukabumi, baik berstatus kabupaten, provinsi maupun nasional, bisa dalam keadaan mantap. Bila jalan dalam kondisi baik maka akan memberi kenyamanan kepada masyarakat. Adjo mengaku selain masalah jalan rusak, pemkab juga telah lama mengusulkan pemekaran wilayah. Di mana pengusulan pemekaran wilayah sejak sepuluh tahun lalu. Pemekaran itu dilakukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Sehingga rentang kendali pelayanan lebih cepat. Selain itu, tutur Adjo, pengembangan wilayah pariwisata dan kawasan ekonomi khusus juga turut disampaikan kepada gubernur. Targetnya pembangunan kawasan tersebut bisa menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Camat Desak Kades Padaasih Bangun Jalan Desa Selain persoalan jalan provinsi, sejumlah warga juga mengeluhkan soal jalan desa yang rusak parah di Kampung Cimenteng, RT 42/10, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kondisi itu yang membuat Camat Cisaat Budiyanto langsung menginstruksikan kepala desa (kades) untuk sesegera mungkin membangun jalan. ”Ya kalau jalan desa dananya bersumber dari dana desa, maka dana desa itu harus dipakai,” tegas Budi. Menurutnya jika dana desa yang diperuntukkan guna pembangunan jalan desa sudah masuk musrenbangdes, mau tidak mau pemerintah desa harus merealisasikan pembangunan tersebut. Bila tidak, maka harus jelas ke mana anggaran itu akan dialokasikan. ”Kalau sudah dibahas di musrenbangdes, harus segera dibangun. Kalau tidak, harus jelas dipindahkan untuk pembangunan apa,” ujarnya. Ia pun mengaku akan mendesak lurah Padaasih untuk memberi kepastian soal pembangunan jalan desa tersebut. “Tentu ini lebih diperhatikan. Kadesnya harus responsif, karena ini (jalan desa, red) berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya. (dna/ade/feb/run)