Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tindak 21 Kades Nakal

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 07:36 WIB

METROPOLITAN - Jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) makin serius memelototi dugaan pelanggaran yang dilakukan banyak pihak. Tidak hanya fokus pada calon legislatif (caleg), Bawaslu juga mengurusi pelanggaran yang dilakukan oknum PNS hingga aparat desa.

Berdasarkan  data yang dihimpun, ada 21 kades yang diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Komisioner Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Khasniar, mengatakan, jumlah itu berdasarkan akumulasi dari kasus yang ditindaknya selama November 2018 sampai Maret 2019. ”Dari 21 kades yang diduga melanggar itu, ada tiga temuan panwas dan lima laporan serta ada juga anggota PPS yang menghadiri acara kampanye partai politik,” ujarnya.

Adapun kasus pelanggaran pemilu yang terjadi yakni terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zona yang ditentukan, kades menghadiri acara pelantikan sayap partai, juga kades yang mendeklarasikan pasangan capres dan cawapres serta pelanggaran lainnya. “Dari semua pelanggaran itu, kasusnya ada yang sudah selesai. Ada pula yang memang dihentikan,” katanya.

Meski begitu, Ari mengaku bila dari puluhan kasus tersebut ada yang hingga kini masih dalam proses. “Masih ditelusuri hingga penyidikan,” tuturnya. Selain itu, ada juga yang sudah ditindak yaitu anggota PPS yang melanggar kode etik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Sukabumi.

”Kasus yang sudah selesai atau dihentikan yaitu tiga kades di Kecamatan Cisaat dan kades di Kecamatan Ciemas. Sedangkan yang masih berproses yaitu kades di Kecamatan Surade, Bantargadung dan Warungkiara,” katanya.

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar aparat desa, termasuk kades, tidak ikut serta dalam kampanye. Namun, pihaknya masih menelusuri latar belakang kades nakal yang sampai kampenye. ”Sampai hari ini kita masih menelusuri, apa yang melatarbelakangi terjadinya kades yang melakukan kampanye,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 490 bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye bisa dipidana paling lama 1 tahun denda 12 juta.

”Semuanya kita proses sesuai alat bukti yang ada dan hasil klarifikasi dari pihak yang terduga melakukan pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (can/ade/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X