METROPOLITAN - Untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi pilpres dan pileg pada 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rakor terkait pengawasan rapat umum dan iklan media. Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nuryamah mengatakan, ada aturan tertentu yang harus ditaati oleh pengiklan maupun jasa penyedia iklan, baik televisi, radio, media cetak maupun media sosial. "Sebenarnya untuk pengawasan dengan media memang dilakukan sesuai PKPU Nomor 32, bahwa ada dua kampanye yang memang dilakukannya tidak sama dengan metode kampanye yang lainnya," tuturnya saat ditemui usai melaksanakan rapat koordiansi pengawasan media kampanye dan rapat umum pada pemilihan umum 2019 di Hotel Maxone Kota Sukabumi, Rabu (20/3). Ia menjelaskan, metode kampanye terbuka dan terbatas diawali dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan untuk kampanye media dan rapat umum dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. "Makanya hari ini kita lakukan rakor, ini untuk menyamakan persepsi terutama pada internal kita, yaitu jajaran dibawah kita panwas dan PKD mengenai bagaimana cara pengawasan rapat umum dan iklam media," ungkapnya. Nuryamah menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum Pasal 37, pertama iklan kampanye dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan televisi. Kedua, sebanyak sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan radio. Ketiga 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk satu media cetak untuk setiap stasiun cetak setiap hari untuk iklan media cetak. "Keempat satu banner untuk setiap jaringan media setiap hari untuk iklam di media dalam jaringan dan kelima satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial. Nuryamah menegaskan, ketika ke depan didapati pelanggaran-pelanggaran maka Bawaslu akan menindak sesuai regulasi peraturan yang ada. Dan akan berpatokan kepada larangan kampanye. "Tetap di dalamnya tidak boleh saling menjelekkan, mengadu domba dan lain sebagainya. Jadi konten itu yang akan kita awasi," ucapnya. Bawaslu berharap media massa bisa bekerja sama dengan baik mengenai cara aturan main baik televisi, cetak, radio maupun media sosial bisa mengikuti peraturan yang ada. Sedangkan jika dari pihak media melihat mendengar maupun membaca keluar dari regulasi tersebut bisa langsung melaporkan kepada pihak bawaslu. "Tolong media juga bisa bekerja sama dengan kami Bawaslu dan bisa mengikuti peraturan yang ada," jelasnya. Menurut Nuryamah, jika ada media massa yang kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi secara administrasi yang lebih mengacu kepada pidana pemilu seperti penyalahgunaan wewenang. "Kalau saling menjelekkan, itu masuknya ke administrasi. Kita mengacu kepada pidana pemilu," tutupnya. (dna/ade/feb/run)