Termasuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, partai yang dideklarasikan sejak 16 April 2015 itu dinyatakan gagal mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
ALASANNYA karena dianggap tidak mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, pembatalan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Pembatalan KPU Nomor 744 Tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. “Kami hanya mengikuti aturan saja,” kata Ferry.
Menurutnya, pembatalan itu dikarenakan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) sesuai Pasal 334 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, partai yang dipimpin Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda itu tidak mengajukan nama-nama calon anggota legislatif tingkat Kabupaten Sukabumi, sehingga tidak bisa mengikuti pemilu.
Lampiran Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut sudah diberitahukan kepada pengurus partai di Kabupaten Sukabumi. Hingga kini pihak bersangkutan pun tidak mengajukan keberatan atau gugatan.
Partai Garuda tidak menyetorkan nama-nama caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dan tidak melaporkan LDAK. Hal itu yang menjadi acuan kami ke KPU RI terkait pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, anggota KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar mengatakan, di daerah tersebut tidak ada parpol yang dibatalkan keikusertaannya dalam pemilu, khususnya pemilihan umum anggota DPRD Kota Sukabumi. ”Semua pengurus parpol sejak awal sudah mengajukan nama caleg dan menyerahkan LDAK,” katanya. (ay/feb/run)