Senin, 22 Desember 2025

Partai Garuda Dicoret dari Pemilu Sukabumi

- Selasa, 26 Maret 2019 | 12:55 WIB

Termasuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, partai yang dideklarasikan sejak 16 April 2015 itu dinyatakan gagal mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

ALASANNYA karena dianggap tidak mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengata­kan, pembatalan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Pembatalan KPU Nomor 744 Tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol se­bagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. “Kami hanya mengikuti aturan saja,” kata Ferry.

Menurutnya, pembatalan itu dika­renakan parpol tersebut tidak meny­ampaikan Laporan Dana Awal Kam­panye (LDAK) sesuai Pasal 334 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, partai yang dipimpin Ah­mad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda itu tidak mengajukan nama-nama calon anggota legislatif tingkat Kabupaten Sukabumi, sehing­ga tidak bisa mengikuti pemilu.­

Lampiran Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut sudah diberitahukan kepada pengu­rus partai di Kabupaten Suka­bumi. Hingga kini pihak ber­sangkutan pun tidak mengaju­kan keberatan atau gugatan.

Partai Garuda tidak menyetor­kan nama-nama caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dan tidak melaporkan LDAK. Hal itu yang menjadi acuan kami ke KPU RI terkait pembatalan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, anggota KPU Kota Sukabumi Harlan Awalu­din Kahar mengatakan, di dae­rah tersebut tidak ada parpol yang dibatalkan keikusertaan­nya dalam pemilu, khususnya pemilihan umum anggota DPRD Kota Sukabumi. ”Semua pen­gurus parpol sejak awal sudah mengajukan nama caleg dan menyerahkan LDAK,” katanya. (ay/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X