JAKARTA-Sebanyak tiga orang diciduk terkait kasus jual beli uang dolar palsu di kawasan Sawangan, Kota Depok, Senin (25/4) lalu. Mereka adalah Hadi, Giana dan Muslim. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi pura-pura jadi pembeli dolar palsu dalam melakukan penangkapan. Pertama polisi menciduk Hadi dan Giana terlebih dulu barulah Muslim. “Setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4) Anehnya para pelaku menjual dolar palsu itu ke dukun pengganda uang. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang palsu USD 100 sebanyak 100 lembar, mata uang Euro pecahan EUR 500 juga sebanyak 100 lembar dan alat ultra violet untuk meyakinkan korbannya jika uang yang mereka jual merupakan uang asli. Kanit 3 Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 245 tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Dari keterangan mereka, Dijual (Upal) khusus ke dukun pengganda uang,” kata dia lagi. Sumber : Pojoksatu