Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengungkapkan telah mengantongi identitas orang yang telah memberikan uang palsu (upal) kepada OP (45), warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
SEBELUMNYA, OP diamankan polisi karena telah membagi-bagikan infak menggunakan uang palsu di Kampung Jawura, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, pada Kamis (9/5).
Polisi juga mengamankan barang bukti upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp12 juta.
Menurut Nasriadi, modus OP membagikan upal tersebut untuk infak dan tidak ada keuntungan yang diambil pelaku. Di sisi lain, tersangka pernah menyukai seorang perempuan di kampung tersebut dan menjalin asmara. Namun karena faktor ekonomi, hubungannya berakhir atau putus.
”Si tersangka membagikan upal itu seakan-akan dia orang kaya. Tujuannya gadis yang tadi itu bisa kembali ke pangkuannya,” kata Nasriadi.
Setelah dikembangkan, tambah Nasriadi, OP mengaku menerima dan mendapatkan uang tersebut dari salah seseorang warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Bogor, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
”Identitas sudah kita ketahui dan sudah bekerja sama dengan Polsek Cicurug, Kabupaten Bogor. OP kita kenakan Pasal 245 yaitu mengedarkan upal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (skb/feb/run)