METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi merekomendasikan tujuh catatan strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Marsudin menyampaikan tujuh catatan khusus terkait LKPj Bupati Sukabumi sesuai rumusan yang telah dibahas panitia khusus (pansus).
Beberapa di antaranya yakni terkait data pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang harus diperbaiki dan divalidasi. “Termasuk semua data yang diperlukan untuk menunjang penyusunan regulasi dan perumusan kebijakan bupati, wakil bupati, DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD memberikan apresiasi atas capaian kinerja urusan pemerintahan umum. Namun, ada yang jadi perhatian DPRD, khususnya terkait proses pembuatan KTP-el, KK, KIA dan akta.
“DPRD telah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya pelayanan yang diberikan belum maksimal. Hal tersebut didapati adanya masyarakat yang menginap untuk mengurus KTP dan masih adanya pungutan,” bebernya.
DPRD menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan pelayanan administrasi sebagai layanan dasar kepada masyarakat. Salah satunya melalui pendistribusian blanko yang merata di setiap kecamatan/desa atau kelurahan sesuai kebutuhan.
“Juga bisa melakukan jemput bola pelayanan KTP-el, KK, KIA, akta dan pendelegasian wewenang sesuai aturan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DPRD merekomendasikan agar ke depan SKPD yang menghasilkan pendapatan dapat meningkatkan targetnya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Jadi diharapkan untuk semua potensi pendapatan dapat dikelola secara maksimal, dengan kewenangan yang jelas sesuai aturan dan SOTK (Struktur Organisai Tata Kerja, red),” sebutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan review dari setiap kebijakan untuk meningkatkan kinerja setiap perangkat daerah supaya ke depan setiap perangkat daerah tidak tergantung hanya kepada besaran alokasi anggaran yang diperoleh dan dikelola dari APBD saja.
“Jadi dengan peningkatan itu akan dapat membawa perangkat daerahnya lebih maksimal dalam pembiayaan untuk melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, yang akhirnya juga dapat memberikan kontribusi karya dan kerja nyata dalam mewujudkan dan merealisasikan visi daerah,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, Pemkab Sukabumi akan mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan legislatif guna ditindaklanjuti secara mekanisme dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya meyakini rekomendasi dari DPRD merupakan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan saran yang konstruktif dalam konteks penyempurnaan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya. (ade/feb/run)