Senin, 22 Desember 2025

THR tak Dibayar, segera Lapor!

- Jumat, 24 Mei 2019 | 13:49 WIB

Jelang Lebaran, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) jadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi. Pemerintah daerah pun tak segan memberikan sanksi bila ada perusahaan yang menunda pemberian THR bagi karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi harus membayarkan THR keagamaan kepada pega­wainya, tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Semua harus sudah dibay­arkan sepekan sebelum Leba­ran, sesuai surat edaran Me­naker RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," jelasnya.

Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, Iyan menegaskan akan mengenakan sanksi adminis­trasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga­kerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang cara pemberian sank­si administrasi Peraturan Pe­merintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Jika ada perusahaan nakal, tentu kita akan memberikan sanksi se­suai aturan yang ada," tegasnya.

Karena itu, Iyan mengaku pihaknya membentuk Posko Satgas Pengaduan THR bagi pengaduan ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pe­negakan hukum THR 2019 di kantor Disnaker Kota Suka­bumi, Jalan Ciaul Pasir No 63, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole. “Hingga kini kita pun masih terus melakukan moni­toring dan pengawasan ke la­pangan, bukan hanya menung­gu aduan saja. Jadi kalau belum ada yang dibayar, segera lapor," tegas Iyan.

Namun dari laporan semen­tara yang diterima, sebagian besar perusahaan yang berada di Kota Sukabumi diketahui sudah melakukan pembayaran THR bagi karyawannya. Men­urutnya, THR wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lam­bat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Iyan mengungkapkan, sejumlah perusahaan di Suka­bumi membayar THR lebih cepat, yakni sekitar dua pekan sebelum Lebaran. "Laporan ini berdasarkan pantauan petugas yang setiap hari ke lapangan," ujar Iyan.

Besaran THR sesuai aturan, jelas Iyan, untuk setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan se­cara proporsional sesuai per­hitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

Ke depan, ia berharap perusa­haan-perusahaan yang belum membayarkan THR agar segera memenuhi kewajibannya ke­pada para pegawai. Data Disna­ker Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Su­kabumi mencapai sekitar 520 unit. Namun yang berskala pe­rusahaan besar hanya puluhan unit. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X