Senin, 22 Desember 2025

Libur Lebaran, BPJS Tetap Layani Pemudik

- Rabu, 29 Mei 2019 | 00:28 WIB

METROPOLITAN - Badan Penyel­enggara Jaminan Sosial (BPJS) Kese­hatan berupaya memberi layanan prima kepada peserta Jaminan Kese­hatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan meskipun memasuki masa libur Lebaran 2019.

“Tidak perlu khawatir mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pe­layanan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yas­mine Ramadhana Harahap kepada wartawan, Senin (27/5). Terutama di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mu­dik ke luar kota.

Kebijakan tersebut, ungkap Yasmine, merupakan komitmen BPJS Keseha­tan memberi kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Misalnya peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutu­hkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat men­gunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walau­pun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.­

Layanan kesehatan tersebut, jelas Yasmine, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat mem­berikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP.

Sehingga, lanjut Yasmine, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Untuk diketahui, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan tingkat per­tama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Hal itu, tutur Yamine, bisa ditempuh selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dipero­lehnya berdasarkan indikasi medis. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.

Pelayanan kesehatan tersebut, sambung Yasmine, hanya ber­laku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin mem­bayar iuran, khususnya pe­serta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status ke­pesertaan dan melihat riwayat pembayaran iuran JKN-KIS, imbuh Yasmine, warga dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. BPJS juga mengembangkan aplikasi Mu­dik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

Yasmine menuturkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada pe­serta JKN-KIS. Layanan itu di­berikan di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.

Pemberian layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08:00-12:00 waktu setempat. Dalam layanan ini peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pen­cetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, dan lain sebagaianya.

Yasmine menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur apli­kasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit. Layanan ini un­tuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga pe­serta tidak perlu datang ke Kan­tor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh in­formasi atau menyampaikan pengaduan. “Selain di kantor cabang, selama masa libur Le­baran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,” pungkas Yas­mine. (re/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X