METROPOLITAN - Momen Lebaran tidak hanya dirasakan masyarakat pada umumnya. Namun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Sukabumi juga mendapat kebahagiaan. Sebanyak 200 narapidana mendapatkan remisi dan enam di antaranya dinyatakan bebas. “Memang secara rutin pemerintah memberikan remisi untuk hari besar keagamaan. Ada enam orang hari ini bebas,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Fahmi berharap anugerah remisi ini yang diterima narapidana bisa semakin memberi semangat untuk terus memperbaiki diri dan introspeksi menjadi pribadi yang lebih baik. “Baik yang bebas hari ini ataupun mendapatkan remisi, bisa kembali di tengah masyarakat dan tidak kembali lagi sebagai narapidana,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kalapas Kelas II Nyomplong Sukabumi Yunianto mengatakan, di hari besar keagamaan ini pemerintah memberikan remisi kepada 200 narapidana. Bentuk remisi yang diterimanya bervariatif. Ada yang 15 hari, satu bulan dan satu bulan setengah.
Sementara data yang diterima Lapas Kelas IIB, rincian remisi khusus 1 dengan besaran 15 hari sebanyak 42 orang, remisi khusus 1 dengan besaran satu bulan sebanyak 146 orang, remisi khusus 1 dengan besaran remisi satu bulan 15 hari sebanyak sembilan orang dan terakhir remisi khusus 2 dengan besaran remisi 15 hari sebanyak dua orang dan remisi khusus 2 dengan besaran satu bulan sebanyak satu orang. (rb/rez/run)