Warga Kabupaten Sukabumi yang tinggal di wilayah pabrik semen PT Semen Jawa, Jalan Pelabuhan, Kabupaten Sukabumi, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu
Dalam orasinya, mereka kecewa dengan putusan hakim PTUN Bandung yang menolak seluruh gugatan mereka terhadap SK Nomor 503/647/3052/PMB BPMPT/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Semen Jawa. SK itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Sukabumi.
Dalam salah satu pertimbangan amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung menyebut mekanisme penerbitan IMB itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
”Kami kecewa dengan putusan hakim PTUN Bandung,” ujar Eman (55), warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dalam orasinya.
Mereka yang berorasi kebanyakan dari Desa Sirnaresmi yang berada dekat dengan lokasi PT Semen Jawa. Pengunjuk rasa itu juga didominasi ibu-ibu. Mereka turut berorasi menyuarakan kekecewaannya.
”Kami meyakini bahwa terbitnya IMB itu jadi cikal bakal terjadinya banjir, pencemaran udara dari pabrik semen dan kerusakan lingkungan lainnya,” ujar Enih Nurlisa, yang mengaku rumahnya tepat di depan pabrik semen.
Sekadar diketahui, penerbitan IMB itu didasarkan pada kajian analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ia mengatakan, Amdal yang disusun dan diterbitkan itu tidak memerhatikan kaidah-kaidah ramah lingkungan.
”Seharusnya hakim mengabulkan gugatan kami karena sudah jelas IMB berlandaskan Amdal itu bermasalah,”keluhnya. Usai berorasi, massa kemudian membubarkan diri. (tib/feb/run)