Kasi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Kusmaya, mengaku DKP3 Kota Sukabumi hanya mampu menyediakan 39 persen kebutuhan beras untuk memenuhi konsumsi masyarakat di Kota Sukabumi.
"DALAM per tahun, kita hanya mampu menyiapkan 39 persen dari kebutuhan beras dalam mencukupi konsumsi warga Kota Sukabumi yang mencapai 39 ribu ton,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, hal itu efek dari banyaknya alih fungsi lahan di Kota Sukabumi atau konvensi lahan 19 hektare setiap tahunnya sejak 1996 hingga 2018. Sehingga untuk ketersediaan pangan di periode Januari Maret, beras didatangkan dari Pantura. Sedangkan di Jawa Tengah yakni Demak dan Sragen Juga Lampung.
"Bulan Maret Jawa Barat sudah mulai panen, jadi dipenuhi hasil panen Karawang dan Sukabumi. Jadi beras datang dari luar transit ke kita.
Sebenarnya kita itu hanya memerlukan pasokan tambahan 61 persen. Namun kenyataannya masuk 150 persen. Makanya didistribusikan lagi ke daerah lain. Dari kita bisa keluar dari ke Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Jakarta," jelasnya.
Endang menyebut sebelum banyaknya alih fungsi lahan pada 2016, DKP3 Kota Sukabumi masih mampu menyediakan 42 hingga 43 persen keperluan beras. "Di 2016 itu ketersediaan lahan di Kota Sukabumi masih di angka 1.500, makanya masih menyediakan 42 hingga 43 persen," ungkapnya.
DKP3 Kota Sukabumi, lanjutnya, terus mengikui regulasi alih fungsi lahan. Sedangkan pada realitanya, ketersediaan terus tergerus. Dirinya mengaku persyaratan lahan yang bisa dijadikan alih fungsi lahan yakni tanah LP2B. “Jadi semenjak ada perda No 1 Tahun 2016 tentang PLP2B bisa harus diganti dua kali lipat. Kalau alih fungsi untuk rawa 1,5 kali lipat," tutupnya. (dna/ade/suf/run)