Senin, 22 Desember 2025

Awas! Vape Ilegal Dijual Bebas di Cisaat

- Selasa, 2 Juli 2019 | 12:50 WIB

Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual likuid rokok elektrik (vape) ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.

PENINDAKAN itu merupakan hasil Operasi Gempur yang sedang berlangs­ung mulai 17 Juni sampai 14 Juli 2019. “Target utama operasi di Sukabumi dan Cianjur kali ini adalah likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada ma­syarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan likuid vape ile­gal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bo­gor Moh Saifuddin, Senin (1/7).

Sebanyak 123 botol likuid vape dari berbagai merek dan ukuran yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas Bea Cukai di tempat penjualan eceran berinisial PV, yang beralamat di Sukamanah, Cisaat, Sukabumi.

Sementara di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 59 botol likuid vape dari berbagai merek dan ukuran yang juga tidak dilekati pita cukai di tempat penjualan eceran berinisial CV. “Atas te­muan tersebut dilakukan pen­indakan berupa menyegel dan menegah barang-barang terse­but,” ujar Saifuddin.

Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap dua toko di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Sebanyak 301 botol likuid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan pene­gahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor

 “Sampai saat ini operasi masih berlanjut. Diharapkan dengan diadakannya Operasi Gempur ini masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait likuid vape ilegal dan melapor­kan ke pihak berwenang bila­mana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” tegas Saifuddin

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) terus mengawasi peredaran vape yang kini marak digunakan kalangan anak muda (milenial, red). Hal itu dilakukan setelah ditemukannya cairan vape yang dicampur narkotika jenis gorila, ganja maupun sabu.

”Kami telah instruksikan agar seluruh jajaran BNNP hingga BNNK di Jabar meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap kios vape di wilayahnya,” kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.

Menurut Sufyan, vape lebih mudah disalahgunakan diban­ding rokok konvensional oleh sindikat narkotika. Ia menjelas­kan narkotika jenis ganja, gorila dan sabu kini sudah mulai di­produksi dalam bentuk cair hingga menjadi sangat mudah dicampur ke vape. ”Karena ben­tuknya cair, maka narkotika ini dengan mudah bisa digunakan oleh konsumen melalui rokok elektronik,” ujarnya.

Sufyan mengungkapkan, BNNP Jabar terus melakukan penda­taan terhadap kios-kios penjual vape yang banyak berdiri di hampir seluruh kabupaten/kota di Jabar. Selain pendataan, BNNP dan BNNK juga terus melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha di bidang tersebut.

”Silakan berusaha di bidang ini. Tapi ingat, pelaku usaha ha­rus berlaku jujur dan tidak men­jual atau mencampur rokok elektronik dengan bahan nar­kotika. Kalau melanggar tentu akan kami tindak tegas,” katanya. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X