Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual likuid rokok elektrik (vape) ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.
PENINDAKAN itu merupakan hasil Operasi Gempur yang sedang berlangsung mulai 17 Juni sampai 14 Juli 2019. “Target utama operasi di Sukabumi dan Cianjur kali ini adalah likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan likuid vape ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Moh Saifuddin, Senin (1/7).
Sebanyak 123 botol likuid vape dari berbagai merek dan ukuran yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas Bea Cukai di tempat penjualan eceran berinisial PV, yang beralamat di Sukamanah, Cisaat, Sukabumi.
Sementara di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 59 botol likuid vape dari berbagai merek dan ukuran yang juga tidak dilekati pita cukai di tempat penjualan eceran berinisial CV. “Atas temuan tersebut dilakukan penindakan berupa menyegel dan menegah barang-barang tersebut,” ujar Saifuddin.
Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap dua toko di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Sebanyak 301 botol likuid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penegahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor
“Sampai saat ini operasi masih berlanjut. Diharapkan dengan diadakannya Operasi Gempur ini masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait likuid vape ilegal dan melaporkan ke pihak berwenang bilamana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” tegas Saifuddin
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) terus mengawasi peredaran vape yang kini marak digunakan kalangan anak muda (milenial, red). Hal itu dilakukan setelah ditemukannya cairan vape yang dicampur narkotika jenis gorila, ganja maupun sabu.
”Kami telah instruksikan agar seluruh jajaran BNNP hingga BNNK di Jabar meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap kios vape di wilayahnya,” kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Menurut Sufyan, vape lebih mudah disalahgunakan dibanding rokok konvensional oleh sindikat narkotika. Ia menjelaskan narkotika jenis ganja, gorila dan sabu kini sudah mulai diproduksi dalam bentuk cair hingga menjadi sangat mudah dicampur ke vape. ”Karena bentuknya cair, maka narkotika ini dengan mudah bisa digunakan oleh konsumen melalui rokok elektronik,” ujarnya.
Sufyan mengungkapkan, BNNP Jabar terus melakukan pendataan terhadap kios-kios penjual vape yang banyak berdiri di hampir seluruh kabupaten/kota di Jabar. Selain pendataan, BNNP dan BNNK juga terus melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha di bidang tersebut.
”Silakan berusaha di bidang ini. Tapi ingat, pelaku usaha harus berlaku jujur dan tidak menjual atau mencampur rokok elektronik dengan bahan narkotika. Kalau melanggar tentu akan kami tindak tegas,” katanya. (feb/run)