Minggu, 21 Desember 2025

Keuskupan Bogor Sampaikan Keprihatinan Atas Kasus Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid

- Selasa, 2 Juli 2019 | 14:01 WIB
Fotongan Video Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid
Fotongan Video Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid

METROPOLITAN.id - Kasus perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Jami Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, belum lama ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Keuskupan Bogor. Ketua Komisi Hubungan Antar-Umat Beragama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor, Romo Endro Susanto menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Menurut Romo Endro, aksi tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan keliru. Kejadian tersebut dianggapnya telah melukai hati saudara yang beragama Islam.

Selain itu, dirinya menilai tindakan tersebut mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama. Untuk itu, Romo Endro menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.

"Kita mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Romo Endro melalui keterangannya, kemarin. 

Tak kalah penting, dirinya meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebelumnya, Polres Bogor telah resmi menetapkan perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor yang berinisial SM (51). SM ditetapkan sebagai tersangka perkara penista agama sesuai UU pasal 156.

Tak selesai sampai di situ, SM kembali dilaporkan Dewan kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh dalam dua kasus berbeda. Pertama, perkara penganiayaan dan kedua pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan DKM melalu kuasa hukumnya Endy Kusumahermawan saat ditermui di Mapolres Bogor, pagi tadi (2/7).

“Untuk yang penganiayaan sudah berjalan prosesnya. Korbannya petugas keamanan masjid. Nah sekarang melaporkan untuk pasal 310 pencemaran nama baik,” kata Endy.

Pelaporan pencemaran nama baik dilakukan karena SM dianggap menuduh DKM Al-Munawaroh akan menikahkan suaminya di masjid wilayah Sentul tersebut. Untuk kasus penistaan agama, sesuai koordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor, Endy mengaku tengah digarap prosesnya bersama dengan pasal penganiayaan.

Saat ini, kuasa hukum juga telah menyerahkan alat bukti berupa keterangan dari DKM dan para saksi. Para korban juga sudah melakukan visum usai penganiayaan berlangsung. Dalam kasus ini, ada 17 pengacara dalam tim advokat DKM Masjid Al-Munawaroh yang ikut menangani.

“Sekarang sekretaris DKM masjid masih memberikan keterangan bersama tim advokat di reskrim polres,” terangnya. (rep/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X