Kisah pelarian RT (24) warga Pasirparupuk Tabing, Kelurahan Bungopasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berakhir di sebuah yayasan. RT diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Yayasan Arrifaiyah Amaliah di Kampung Cibungur, RT 01/02, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Minggu (23/6).
RT merupakan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di bawah Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 21 Juni 2017 lalu.
Dalam kejadian itu, seorang pelajar bernama Hidayat Agustin (16), warga Asam Jawa, Lubuk Alung, meninggal dunia, akibat tebasan dan tusukan samurai. Usai menghabisi nyawa korban, RT kabur hingga tiba di Sukabumi. Di Sukabumi, RT masuk Yayasan Arrifaiyah Amaliah dengan niat bertobat.
”Tiga bulan lalu, beliau datang ke sini dibawa temannya dan menjalani pendidikan keagamaan di sini dengan baik. Bahkan, dia mengatakan ingin hijrah dan akan pulang kembali ke Padang ketika sudah menjadi ustadz,” tutur Pembina Yayasan Arrifaiyah Amaliah, Ustadz Kholil, Selasa (2/7).
Namun selama berada di yayasan tersebut, RT tak mengakui perbuatannya. Pihak yayasan pun tahu bahwa RT terjerat kasus pembunuhan saat polisi menangkapnya.
”Beliau itu tidak pernah bilang punya kasus, dan orang-orang di sini semuanya sudah sayang kepada beliau dan menangis ketika beliau ditangkap ketika mengaji di sini,” kata Kholil.
Menurut Kholil, RT sangat serius mendalami ilmu agama. Menurutnya, awalnya RT tidak bisa membaca Alquran dan tidak pernah puasa. Selama menjalani pendidikan agama di Yayasan Arrifaiyah Amaliah, RT sudah bisa membaca Alquran dan menjalani ibadah puasa tahun ini dengan baik.
”Kalau salat berjamaah juga beliau itu paling semangat,” tambah Kholil.
Kholil menuturkan, Arrifaiyah Amaliah merupakan yayasan yang menampung para anak jalanan, anggota geng motor, anak punk, bahkan pecandu narkoba yang ingin memperbaiki diri dan mendalami ilmu agama.
”Yayasan ini didirikan tahun 2016, dan sekarang ada 15 orang yang tinggal menetap di sini,” tutur Kholil.
Sementara itu, Ps Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Bripka Solehudin mengatakan, penangkapan itu sesuai permintaan pengamanan dari Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Kita hanya diminta untuk mengamankan karena pelaku berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tutur Bripka Solehudin.
Soleh menjelaskan, penangkapan itu diawali pada Minggu (23/6) pagi. Saat itu Polres Sukabumi Kota mendapat informasi dari Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, yang meminta bantuan menangkap salah seorang penganiaya berat terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelakunya atas nama RT.
”Polresta Sukabumi Kota langsung mengecek keberadaan tersangka melalui sinyal handphone. Awalnya posisi pelaku terdeteksi di Ciawi Bogor, dan saat sampai di Sukabumi, anggota Polresta Sukabumi langsung melakukan penangkapan,” sambung Soleh.