Senin, 22 Desember 2025

Sadis, Pembunuh Bocah Mungil Rendam Korban di Ember

- Jumat, 5 Juli 2019 | 12:07 WIB

METROPOLITAN.id – Polres Bogor merilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap bocah mungil, FA (8) dengan menghadirkan pelaku Haryanto di Mapolres Bogor, (5/7). Korban ternyata dibunuh dengan cara sadis. Pelaku mencelupkan dan merendam kepala korban ke dalam ember dengan kondisi kepala di bawah hingga meninggal. “Pelaku mencelupkan, merendam korban dalam tempat penampungan berupa ember sampai meninggal,” kata Kapolres Bogor AKBP  Andy M. Dicky sat rilis. Menurutnya, aksi tersebut terbukti lewat hasil optopsi. Di paru-paru korban terdapat air dan luka memar akibat benturan di sekitar mulut. Polisi juga menemukan bekas-bekas sperma pelaku. “Termasuk penyebab kematian ada air di paru-paru, memar karena benturan di sekitar mulut dan ada bekas-bekas sperma pelaku,” terangnya. Dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti termasuk ember biru yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, gayung serta pakaian yang dikenakan korban saat itu.
-
sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian. (Sandika-Metropolitan) Sebelumnya, bocah mungil bernama lengkap Fira Angela Nurhidayah ditemukan tewas mengenaskan di kontrakan pelaku di Kampung Cinangka, RT 02/02, Desa Cipayunggirang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Pakaian yang digunakan pun masih sama dengan pakaian yang dikenakan saat dilaporkan menghilang, yakni mengenakan dress dengan warna putih di bagian atas dan warna pelangi di bagian bawahnya. Penemuan mayat Fira berawal dari bau busuk yang keluar dari kontrakan milik sang kakek yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Lantaran kecurigaan warga atas aroma busuk yang menyengat, kontrakan yang kala itu terkunci dibuka paksa warga. Alhasil, warga menemukan jasad Fira yang sudah membusuk terbungkus selimut berwarna biru di kamar mandi. (mul/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X