Senin, 22 Desember 2025

BPD Pasawahan Tetapkan 11 Panitia Pilkades

- Jumat, 5 Juli 2019 | 13:19 WIB

METROPOLITAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasawahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berhasil menjaring 11 Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka nantinya bertugas mengawal Pilkades serentak yang akan berlangsung pada 17 November 2019 mendatang.

Ketua BPD Desa Pasawahan, Aang Haetimi, menuturkan ke sebelas Panitia Pilkades ini terbagi atas dua unsur yakni komponen masyarakat dan pemerintahan desa. Dengan rincian, sembilan orang dari kalangan masyarakat dan dua orang staf desa. ”Ke 11 orang tersebut akan ditentukan struktur dilaksanakan,” katanya.

Adapun nama ke sebelas Pa­nitia Pilkades terpilih. Dianta­ranya, Sukarya Winata sebagai Ketua, Mulyono sebagai Sekre­taris, Lastri sebagai Bendahara dan unsur anggota terdiri dari Nanang, Dede Abdurohman, Dedi Hermawan, Sutisna, Dandi R, Apud Saepudin dan Dadang Kurniawan. “Untuk anggota nanti akan ditentukan bidang-bidang apanya yang mereka jabati setelah mengik­uti Bimtek yang akan digelar DMPD,” ujarnya.

Disisi lain, ada yang mena­rik dibalik Pilkades Serentatk yang akan berlangsung pada 17 November mendatang. Desa Pasawahan yang masa habis jabatan Kepala Desa-nya pada tahun 2020, ikut meme­riahkan Pilkades Serentak 2019. Pasalnya, Kades Pasa­wahan, Dahlan Sudarlan mengikhlaskan jabatannya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cicurug, Ade HR mengapre­siasi Kades Pasawahan yang dengan suka rela melepas jabatannya agar desanya mengikuti Pilkades serentak. Padahal secara aturan desa ini akan melaksanakan Pil­kades 2022 karena masa ja­batan kades masih cukup lama. Bahkan Dahlan Sudar­lan bersedia merelakan tidak hanya jabatan tapi juga pen­ghasilannya dari jabatan se­bagai kepala desa.

”Saya bangga Kades Pasa­wahan berani mengambil langkah tegas mengundurkan diri agar desa ini bisa mengik­uti Pilkades serentak. Bahkan dia merelakan penghasilannya demi terlaksananya Pilkades serentak ini,” katanya. (hid/ade/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X