Minggu, 21 Desember 2025

Punya Sipamor, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Nyicil

- Senin, 8 Juli 2019 | 13:01 WIB

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) LPK Parungpanjang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan. BPR Parungpanjang membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bisa langsung melalui BPR LPK Parungpanjang, bahkan bisa juga dicicil.

PENANDATANGANAN ker­jacsama ini dilakukan di Su­kabumi bersama Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, 4 Juli 2019. Direktur Utama PD BPR LPK Parung­panjang Asep Dadan Surya­darma mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan, masyara­kat juga bisa menyicil pem­bayaran pajak kendaraan bermotor lewat program yang diberi nama Simpanan Pajak Kendaraan Bermotor (Si­pamor). Warga yang ingin membayar pajak atau me­nyicil cukup dengan mem­buka rekening khusus untuk pembayaran pajak di BPR LPK Parungpanjang.

“Melalui kerja sama ini, se­karang nasabah bisa bayar pajak kendaraan bermotor di kantor BPR. Ada juga fasilitas simpanan, jadi nantinya mis­alkan pajaknya tahun depan, masyarakat bisa nabung dari sekarang. Jadi ada dua alter­natif, mau bayar langsung atau nyicil. Kalau nyicil, simpan dulu di tabungannya. Jadi tahun depan nggak perlu bingung-bingung, tinggal di­debit dari tabungannya,” te­rangnya.

Menurut Asep Dadan, laya­nan kemudahan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. (fin/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X