METROPOLITAN.id - Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dikabarkan akan dipindahkan tahanan ke Kabupaten Bogor. Pemindahan akan dilakukan usai diriny menerima vonis hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa besok, (9/7). Penasehat Hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengatakan, perpindahan tahanan ini agar Habib Bahar tidak jauh dari keluarganya. “Nanti, rencana pindah di lapas di Bogor, setelah putusan,” kata Aziz. Saat ini, Aziz memastikan kondisi Habib Bahar baik secara fisik maupun rohani dalam keadaan baik. Sebab, koordinasi dengan tim penasehat hukum selama proses peradilam juga berlangsung dengan baik. “Kondisinya sehat, saya hampir setiap hari ada komunikasi dengan beliau,” terangnya. Selain itu, Aziz mengaku Habib Bahar tidak terlalu mempermasalahkan sidang putusan besok. Bahkan, Habib Bahar disebut tidak menpermasalahkan materi tuntutan pekan lalu. “Habib Bahar santai banget, bercanda-canda saja tanggapi tuntutan itu, karena pada dasarnya dari awal beliau siap lahir batin dengan perkara ini dan konsekuensinya,” ungkap Aziz. Sebelumny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Kristianto menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith. (viv/fin)