METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengingatkan Bupati Bogor, Ade Yasin agar tidak lagi memperpanjang sewa lahan Rumah Makan (RM) Mang Kabayan. Sebab, restoran yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong itu tidak mengantongi izin. “Buat apa kalau tidak menguntungkan malah akan menjadi polemik. Secara aturan RM itu tidak mengantongi izin sama sekali dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Situ Cibinong,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo.
Ia mengatakan, lokasi RM itu juga tidak sesuai peruntukkan, karena seharusnya menjadi lokasi perkantoran dan pertokoan. “RM itu jelas melanggar peraturan tentang Izin Pemanfaatan Peruntukkan Tanah (IPPT),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bogor Iman menjelaskan, masa sewa rumah makan Mang Kabayan yang berada di Cibinong menggunakan lahan aset pemda dan masa sewanya habis pada Agustus 2019. “Apakah akan disewakan lagi atau tidak, belum kita tahu pasti juga,” ujar Iman. (bu/els)