METROPOLITAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada pemerkosaan 2 anak, HI (41) yang kini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, kehidupan kedua korban sangat berubah seusai insiden tersebut. Orang tua korban juga disebut Livia sangat kaget anaknya mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
”Kehidupan mereka sangat berubah ditambah juga kekagetan, rasa kaget di mana orang tua menemukan bahwa anaknya sudah bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tetangganya ini. yang sama sekali mereka tidak bayangkan karena penampilannya sangat alim,” ujar dia.
Selain itu, Livia mengatakan LPSK juga siap untuk memberikan bantuan psikologis kepada korban dan keluarganya. LPSK bekerja sama dengan lembaga lain untuk memulihkan psikososial korban. Salah satu pihak yang turut kerja sama dalam kasus ini adalah Dompet Dhuafa. Lembaga tersebut memberikan bantuan simbolis melalui LPSK untuk keluarga korban pemerkosaan dua anak di Cibinong. Bantuan diberikan atas apresiasi kepada ayah korban yang berani melakukan tuntutan hukum atas apa yang dialami kedua anaknya.
”Kami mengapresiasi sebenarnya keberanian dari keluarga korban untuk mengungkap kasus ini. Karena kadang-kadang, ketika bayangkan, orang yang nggak punya apa-apa mau menuntut secara hukum,” Manajer Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Haryo Mojopahit.
Dompet Dhuafa memberikan bantuan berupa gerobak untuk modal berdagang ayah korban yang merupakan pedagang siomay. Ia menjual gerobak tersebut demi mendapatkan pendamping hukum dalam kasus yang dihadapi kedua anaknya. ”Bayangkan, orang yang nggak punya apa-apa, asetnya cuma gerobak. Gerobaknya dijual untuk mencari keadilan,” kata Haryo. (dtk/els)