Minggu, 21 Desember 2025

LPSK-Dompet Dhuafa Bantu Korban Pelecehan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 13:46 WIB

METROPOLITAN - Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong ke­pada pemerkosaan 2 anak, HI (41) yang kini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar mengatakan, kehidupan kedua korban sangat berubah seusai insiden tersebut. Orang tua korban juga disebut Livia sangat kaget anaknya mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

”Kehidupan mereka sangat beru­bah ditambah juga kekagetan, rasa kaget di mana orang tua menemu­kan bahwa anaknya sudah bertahun-tahun mengalami kekerasan sek­sual dari tetangganya ini. yang sama sekali mereka tidak bayangkan ka­rena penampilannya sangat alim,” ujar dia.

Selain itu, Livia mengatakan LPSK juga siap untuk memberikan ban­tuan psikologis kepada korban dan keluarganya. LPSK bekerja sama dengan lembaga lain untuk memulihkan psi­kososial korban. Salah satu pihak yang turut kerja sama dalam kasus ini adalah Dompet Dhuafa. Lem­baga tersebut memberikan bantuan simbolis melalui LPSK untuk kelu­arga korban pemerkosaan dua anak di Cibinong. Bantuan diberikan atas apresiasi kepada ayah korban yang berani melakukan tuntutan hukum atas apa yang dialami kedua anaknya.

”Kami mengapresiasi sebenarnya keberanian dari keluarga korban untuk mengungkap kasus ini. Ka­rena kadang-kadang, ketika bayang­kan, orang yang nggak punya apa-apa mau menuntut secara hukum,” Ma­najer Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Haryo Mojopahit.

Dompet Dhuafa memberikan ban­tuan berupa gerobak untuk modal berdagang ayah korban yang meru­pakan pedagang siomay. Ia men­jual gerobak tersebut demi menda­patkan pendamping hukum dalam kasus yang dihadapi kedua anaknya. ”Bayangkan, orang yang nggak pu­nya apa-apa, asetnya cuma gerobak. Gerobaknya dijual untuk mencari keadilan,” kata Haryo. (dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X