Anggota Linmas Kecamatan Se- Kabupaten Bogor ditetapkan dengan SK Bupati Bogor oleh Satpol PP Kab. Bogor
Selama ini anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dipandang oleh masyarakat hanya untuk tugas bila ada hajatan-hajatan pesta di masyarakat saja namun selain dari itu tugas anggota linmas sangat penting dan beresiko tinggi seperti pemilihan presiden atau legislatif, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Meminimalkan segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketentraman serta ketertiban masyarakat. Adanya Permendagri nomor. 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan Permendagri nomor 42 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota satuan perlindungan masyarakat serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Pada Perbup Nomor 66 Tahun 2016, ini mengoptimalkan kerja anggota linmas dengan munculnya dan masuknya ke dalam struktur Satpol PP yakni penambahan Bidang Kelinmasan dipimpin oleh Kabid Linmas, H. Supendi, SE, MA dengan membawahi dua seksi antara lain Seksi Data Mobilisasi Linmas dan Seksi Pelatihan Kelinmasan.
Menurut H. Supendi, SE, MA Kepala Bidang Kelinmasan, “Sekarang sudah waktunya anggota linmas disetiap desa atau kelurahan di wilayah Kabupaten Bogor, kita berdayakan dan optimalkan kinerja anggota Linmas agar dapat dihargai dan diapresiasi oleh masyarakat maupun dilingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kami merencanakan dan memulai kegiatan dengan menghidupkan dan menggalakkan pembangunan pos keamanan Desa/Kelurahan (POSKAMDES/POSKAMKEL) disetiap Kecamatan pada awal tahun 2016 sampai akhir tahun 2017, bukan itu saja kami sering berkoordinasi ke kecamatan-kecamatan dan ke desa-desa atau kelurahan dalam hal pendataan anggota linmas dan melakukan pembinaan sumber daya manusianya. Untuk memperkuat dan memberdayakan anggota linmas secara lebih profesional, Satpol PP Kabupaten Bogor dalam hal ini Bidang Linmas sudah mengajukan draft Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bogor ke Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor dan alhamdulilah draft tersebut disetujui menjadi Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bogor. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas satlinmas di daerah agar berjalan secara efektif dengan adanya Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2018 tersebut, tahun 2019 ini Satpol PP Kabupaten Bogor dalam hal ini Bidang Linmas telah membuat dan mengajukan surat keputusan (SK) Bupati Bogor yang ditandatangani atas nama Bupati Bogor oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor mengenai Penetapan Anggota Satlinmas Tingkat Desa/Kelurahan pad Kecamatan se-Kabupaten Bogor. SK Bupati Bogor bagi anggota Linmas untuk melegalisasikan anggota linmas sehingga anggota linmas di desa/kelurahan tidak sering gonta-ganti personil bila selesai masa tugas Kepala Desa/Lurah, dengan SK tersebut personil anggota linmas hanya dapat berhenti bila meninggal dunia atau bila melakukan tindakan pidana. Dari 40 Kecamatan yang belum mengajukan data anggota linmas untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati yaitu: Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Megamendung.”
Pembinaan Anggota Linmas Kecamatan Megamendung
Seksi Pelatihan Kelinmasan pada Bidang Kelinmasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembinaan kelinmasan terhadap anggota perlindungan masyarakat (linmas) di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Megamendung dan dibuka oleh Herdi, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor. Kegiatan dilaksanakan dalam satu hari (9/7/19) menghadirkan narasumber dari Polres Bogor dan instruktur dari Kodim 0621 Cibinong, jumlah peserta pembinaan kelinmasan dihadiri 120 Orang Anggota Linmas dari dua belas desa yakni Desa Megamendung, Desa Cipayung Girang, Desa Cipayung, Desa Pasir Angin, Desa Gadog, Desa Sukamaju, Desa Sukamanah, Desa Sukaresmi, Desa Sukakarya, Desa Sukagalih dan Desa Kuta di wilayah Kecamatan Megamendung.
Menurut sambutan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, “Satlinmas tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat tetapi juga dalam momen – momen strategis yang bersifat nasional seperti pemilu presiden/legislatif, pilkades serentak dan penggulangan bencana oleh sebab itu kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Perlindungan Linmas memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan Satlinmas baik dalam pengembangan kelembagaan maupun dalam pengembangan sumber daya manusia
Pembinaan Kades/Lurah Sebagai Kepala Satlinmas
Seksi Pelatihan Kelinmasan pada Bidang Kelinmasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembinaan kelinmasan terhadap Kepala Desa/Lurah selaku Kepala Satuan Perlindungan Masyarakat (Kasatlinmas), kegiatan tersebut bertempat di Hotel Grand Mutiara Jl.Raya Puncak KM.75 Nomor 220 Cipayung-Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dibuka oleh Herdi, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor. Kegiatan dilaksanakan dalam satu hari (16/7/19) menghadirkan narasumber dari Polres Bogor yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Bogor dengan membawa judul materi “Pengelolaan Data Kelinmasan dalam Upaya Meningkatkan Penyelenggaraan Keamanan & Kenyamanan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Bogor”, jumlah peserta pembinaan kelinmasan dihadiri 95 Orang Kepala Desa /Lurah dari sembilan kecamatan yakni Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Tenjo.
Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi koordinasi ke Satpol PP Kabupaten Bogor
Jumat pagi (12/7) pukul.09.00 WIB rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Barat Propinsi Jambi mengunjugi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor khususnya ke Satpol PP Kabupaten Bogor, rombongan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Barat Propinsi Jambi oleh Bpk Hartono (Ketua Komisi I ), beberapa anggota dewan lainnya dan didampingi Staf Sekretriat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kunjungan kerja ini berdasarkan surat Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 170/27/ Komisi I/VII/DPRD tanggal 09 Juli 2019 perihal koordinasi / konsultasi peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Bogor. Seluruh rombongan diterima Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang mewakili Kasat oleh Mad Hasan (Sekretaris), H.Agus Suyatna (Kabid Pembinaan), Yanti (Kasubag Umpeg) dan Dyah Susilowati (Kasubag Keuangan). Mad Hasan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menjelaskan kepada rombongan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa hal seperti naiknya status Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dari struktur organisasi kantor type B ke kantor type A dengan penambahan satu bidang menjadi empat bidang yakni bidang linmas dan perencanaan, proses dan pelaksanaan pada Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tibum dan proses tindak pidana ringan (tipiring) serta sanksinya.
Pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) Gunung Mas - Puncak
(Tibum) dan Penegakan Perda melaksanakan pembongkaran bangunan tanpa ijin (bangli) yang berada di lokasi rawan bencana longsor di wilayah Gunung Mas Puncak Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua (18/7/19). Kegiatan pembongkaran bangunan liar bekerja sama dengan Polres Bogor dan Kodim 0621 Cibinong, hasil kegiatan tersebut ditemukan rata-rata bangunan semi permanen dan total berjumlah 11 bangunan liar.
Menurut Ruslan, Kepala Bidang Ketertiban Umum,”Kami melakukan pembongkaran bangunan liar ini di gunung mas sudah sesuai dengan pelimpahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya kami telah memberikan surat peringatan I dan II terhadap pemilik bangunan untuk membongkar bangunan masing-masing namun sampai hari ini tanggal 18 pemilik bangunan tidak menghiraukan surat peringatan I dan II dari Satpol PP Kabupaten Bogor, terpaksa kami bersama pasukan Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar dengan memakai kendaraan backhoe,”