Senin, 22 Desember 2025

Tuntut SM segera Dipenjara

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:44 WIB

METROPOLITAN - Jalan Raya Tegar Beriman, Keca­matan Cibinong, dipenuhi puluhan orang yang berorasi di depan Mapolres Bogor pada Jumat (2/8). Mereka membawa spanduk yang isi­nya meminta penista agama dipenjara. Rupanya itu aksi Forum Umat Islam (FUI) Bo­gor Raya yang menuntut keadilan agar polisi segera memenjarakan SM, perem­puan pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh di ka­wasan Sentul City.

Ustadz Hasri Harahap yang memimpin aksi menyuarakan tuntutannya di depan polres dengan dibarengi gema takbir yang digaungkan peserta aksi. “Kasus ini sudah ber­langsung satu bulan. Kami menuntut adanya keterbu­kaan atas kasus penistaan ini,” ucapnya melalui pengeras suara.

Selain meminta kejelasan, aksi yang diikuti anak-anak yang terlihat juga melantun­kan selawat. Bagi mereka, sebagai tempat ibadah dan rumah Allah SWT, masjid su­dah dinodai dengan masuknya seekor anjing yang dalam ajaran agama Islam merupa­kan najis. Setelah berlangsung selama satu jam lebih, akhir­nya perwakilan peserta aksi melakukan mediasi dengan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dan juga Ketua Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Mukri Aji.

Dalam mediasi yang ber­langsung di aula Polres Bogor, peserta aksi yang diwakili Ustadz Hasri menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, meminta kejelasan kebera­daan tersangka SM. “Kami tidak dapat menerima bahwa SM dinilai sebagai orang yang memiliki gangguan jiwa. Ka­rena menurut kami, dengan dirinya yang bisa membawa mobil dan menggunakan handphone, sudah dinyatakan sebagai manusia normal,” terangnya.

Selain itu, Ustadz Hasri mem­pertanyakan berkas yang di­tolak kejaksaan sehingga memperlambat proses hukum. Menjawab tuntutan itu, Ka­polres Bogor AKBP Andi M Dicky mengaku berkas yang dilimpahkan pihak kepoli­sian sempat dimentahkan kejaksaan. Namun, berkas kasusnya sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaaan Negeri Ka­bupaten Bogor. Soal SM me­miliki gangguan jiwa atau tidak, itu nanti dibuktikan di pengadilan.

“Segala sesuatu yang terkait dengan pelaku pidana yang diduga gangguan kejiwaan, itu nanti diputuskan di pengadilan. Kami pihak kepolisian hanya mengajukan tersangka ini mela­kukan tindakan penistaan Pa­sal 156a,” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menu­turkan, kasus perempuan membawa anjing ke masjid sudah tersebar sampai luar negeri. Jadi, menurutnya, ujung dari kasus yang sudah bergu­lir satu bulan lamanya sudah dinanti umat Islam. “Saya senang sekali bahwa perte­muan hari ini menunjukkan bahwa tidak ada sekat-sekat yang bisa menimbulkan suud­zon dan pihak kepolisian pun terbuka kepada umat,” katanya usai mediasi. (cr2/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X