Senin, 22 Desember 2025

Mulai Hari Ini Parkir Sembarang bakal Digembosi

- Senin, 5 Agustus 2019 | 10:48 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan menerapkan sanksi penggembosan ban jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menuturkan, penerapan sanksi itu akan segera berjalan di jalan utama di Kota Sukabumi seperti, Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata. "Ya, mulai Senin (5/8) kita mulai menindak pelanggar parkir," ujarnya.

Kadishub menjelaskan, penerapan sanksi itu merupakan salah satu upaya pemerintah kota Sukabumi untuk menegakan Perda yang sudah diterbitkan. Dalam hal ini Perda nomor 5 tahun 2018. Abdul memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakt, termasuk jenis-jenis sanski lain yang bisa di kenakan pada pemilik kendaraan yang parkir sebarangan. "Bagi yang parkir sembarangan, akan digembosi kendaraan, cabut pentil, gembok, hingga diderek," ucapnya.

Diakui Kadishub, penerapan sanksi tersebut sempat ditunda. Dia beralasan, penundaan itu terpaksa dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Sukabumi selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019."Kemarin ada pileg dan pilpres. Sekarang sudah landai, sehingga bisa memulai eksekusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, pengendara yang mulai Senin parkir sembarangan, akan ditindak. "Senin kita mulai penindakan. Sebagai langkah awal di jalan utama dulu," pungkasnya. (rmol/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X