METROPOLITAN - Sejak 2016, pelayanan publik di Kabupaten Bogor dinilai belum baik. Hasil survei Ombudsman RI terkini, pelayanannya masih berada di zona kuning. Artinya tidak maksimal.
“Jadi standar pelayanan minimum saja tidak pernah berubah, di zona kuning terus. Sama dengan Kabupaten Bekasi. Padahal Kota Bogor, Kota Depok dan daerah sekitarnya, sudah naik ke zona hijau,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya, Teguh Nugroho, belum lama ini.
Dari survei yang dilakukan setiap tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mengalami perkembangan dari 2016 sampai 2018. Padahal standar minimum pelayanan publik itu seperti bentuk pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan dan sebagainya. ”Hal-hal semacam itu belum terpenuhi oleh jajaran Pemkab Bogor,” imbuhnya.
Teguh menambahkan, survei kepatuhan pelayanan publik akan kembali diadakan tahun ini. Ia berharap Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan mampu meningkatkan standar minimal pelayanan publik terhadap warganya. ”Masa bertahun-tahun tidak ada perubahan. Apalagi survei kepatuhan tahun 2019 diraih Kabupaten Ciamis yang sama-sama dari wilayah Jawa Barat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengaku pelayanan publik secara umum belum ada yang 100 persen memuaskan. Sebab, memang semua pelayanan publik di Indonesia belum ada yang sempurna. ”Tetapi kalau sektoral Kabupaten Bogor juga sudah ada yang maksimal seperti RSUD Ciawi. Mungkin yang lainnya belum saya cek tapi upaya pemkab pasti akan ditingkatkan,” jelasnya.
Joko juga mengaku pihaknya akan mempelajari masing-masing sektor dan akan lihat apakah Standar Operasional Pelayanan (SOP)-nya ada atau belum dan apakah perlu perbaikan. ”Untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin maju ini atau ada hal-hal lain yang perlu diperbaiki, baik hal teknis maupun nonteknis, satu-satunya paling utama sektor pelayanan kesehatan, perizinan dan lingkup ekbang lainnya,” katanya.
Sementara itu, upaya meningkatkan pelayanan publik juga tengah dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor. Dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Diskominfo mengembangkan sistem pengaduan masyarakat berlabel Layanan Resmi Aspirasi Masyarakat (Laras Online).
“Pengaduan dari masyarakat itu adalah mutiara pembangunan. Karena itu, pemerintah perlu merefleksikan aduan tersebut untuk perbaikan pelayanan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Pemkab Bogor, layanan pengaduan merupakan pelayanan inti dan ruh dari pelayanan publik. Sehingga dalam menjalankan pelayanan publik, pengelolaan layanan pengaduan itu tidak terbatas atribut atau beban kerja semata. Melainkan menjadi sustainability development.
“Hal ini juga bertujuan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Juga sebagai akses partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di era keterbukaan ini,” tandasnya. (cr2/khr/c/els/run)