Minggu, 21 Desember 2025

2 Pencuri Kendaraan yang Gunakan Senpi Masih Buron

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 12:23 WIB
Kepolisian menggiring lima pelaku spesialis pencurian kendaraan usai rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). (Foto: Fadli/Metropolitan)
Kepolisian menggiring lima pelaku spesialis pencurian kendaraan usai rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). (Foto: Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Polresra Bogor Kota berhasil mengamankan sindikat pencuri kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api (senpi) saat menjalankan aksinya di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (24/7). Ada lima orang yang berhasil diringkus sementara dua lainnya masih buron. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adi Putra mengatakan, dari tujuh pelaku pencurian, lima diantaranya berhasil diamankan. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. "Ketujuh pelaku ini merupakan satu komplotan spesialis pencurian. Lima berhasil kami amankan dua masih kami kejar," kata Niko saat rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya satu senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, empat kunci T, satu kunci magnet, satu unit motor dan satu unit mobil yang merupakan hasil curian.
-
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol.Hendri Fiuser menunjukan barang bukti senjati api yang digunakan sindikat pencuri kendaraan untuk melancarkan aksinya saat rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). (Foto: Fadli/Metropolitan) Menurut Niko, kelima pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Lantaran perbuatannya tersebut, ditambah dengan kepemilikan sanjata api, pelaku terancam terkena sangsi 12 tahun penjara. "Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 Tahun 1951 dengan pidana 12 tahun penjara," tandasnya. (ogi/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X