Minggu, 21 Desember 2025

Dishub: Alasannya ke RSCM, Warga Protes Ganjil-Genap di Pramuka Jaktim

- Senin, 12 Agustus 2019 | 18:00 WIB

METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan warga yang memprotes kebijakan ganjil-genap saat sosialisasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Warga beralasan jalan yang diterapkan kebijakan itu merupakan satu-satunya akses. Masih terdapat beberapa mobil berpelat ganjil yang melewati Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (12/8/2019), sejak pukul 07.16 WIB. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatakan akan melakukan sosialisasi hingga pukul 10.00 WIB.

"Masih banyak masyarakat yang ragu-ragu. Memang ini hari pertama sosialisasi, nanti sampai 8 September, 9 September baru penindakan. Waktunya dari pagi pukul 06.00 WIB sampai pukul 10,00 WIB. Nanti sore pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan. Slamet mengatakan masih banyak masyarakat yang memprotes dengan penerapan uji coba ini. Masalah akses menjadi alasan.

"Ada yang menolak. Ada juga yang menyadari pentingnya pengendalian udara. (Alasan menolak) ya akses dia memang butuhnya dari lintasannya. Misalnya dari Pemuda dia mau nganter istri ke RSCM. Saya harus lewat mana lagi," jelasnya. Namun penerapan uji coba sistem ganjil-genap hari ini dirasa sudah terlihat manfaatnya. Menurut Slamet, kondisi lalin lebih baik daripada Senin sebelumnya.

"Cenderung lebih ngalir dari hari Senin jam kerja biasanya. Mungkin demikian. Masyarakat menyadari. Mulai menyesuaikan," ucap Slamet. Sudin Perhubungan Jakarta Timur juga melakukan sosialisasi sambil membagikan selebaran sistem ganjil-genap ini. Sambil bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri, Slamet menjelaskan kebijakan baru ini kepada pengendara mobil berpelat genap ataupun ganjil.

"Semuanya masyarakat kita arahkan. Artinya, walaupun (pelat) genap kita ingetin besok adalah hari ganjil. Saat terhalang traffic lampu merah. Kita tegur, kita salam, sapa, senyum, dan kita layani," jelasnya. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang membawa mobil berpelat ganjil. Sanksi baru diberikan pada 9 September 2019 saat kebijakan ini diterapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X