Senin, 22 Desember 2025

Diiringi Penolakan, Bangunan di Puncak Bogor Tetap Diratakan

- Rabu, 4 September 2019 | 15:27 WIB
Petugas saat mengawal pembongkaran bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9). (Foto: Sandika/Metropolitan)
Petugas saat mengawal pembongkaran bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9). (Foto: Sandika/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Setelah sempat diadang warga lewat berbagai cara, bangunan di kawasan Puncak tepatnya di Kampung Naringgul, desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor akhirnya diratakan. Total, ada 30 bangunan yang dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor dengan dikawal ratusan petugas gabungan dari TNI - Polri. Pantauan Metropolitan.id, pembongkaran baru dimulai sekitar pukul 13:00. Penolakan warga sendiri sudah dimulai sejak pukul 08:00 dengan membakar ban dan kayu di tepi jalan dan area pembongkaran.  Anak-anak dan kaum ibu juga turut menolak pembongkaran dengan membentangkan spanduk. Namun, upaya penghadangan itu berakhir dan alat berat diturunkan untuk meratakan bangunan. Ratusan petugas dengan atribut lengkap ikut mengawal proses pembongkaran.
-
Petugas melakukan pembongkaran bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, kecamatan Cisarua, Rabu (4/9). (Foto: Sandika/Metropolitan) Kepala Bidang Penegakkan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pembongkaran ini merupakan tahap kedua setelah minggu lalu juga dilakukan pembongkaran. Untuk hari ini, ada 30 bangunan yang diratakan pihaknya. "Hari kita lakukan penertiban 30 bangunan, tentunya bangunan tanpa IMB. Saya tegaskan bahwa kami melaksanakan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB tanpa melihat apakah bangunan tersebut berdiri atas lahan negara atau di atas lahan milik adat. Kalaupun ada IMB kami tidak akan lakukan proses pembongkaran," katanya saat ditemui di lokasi pembongkaran. Menurutnya, pembongkaran ini telah melalui tahapan dan prosedur seperti melalui surat pemberitahuan hingga tiga kali dilanjut dengan penyegelan. Tak hanya tak ber-IMB, Agus Ridho mengaku banyak yang melapor bahwa di Kampung Naringgul banyak kamar-kamar yang disewakan untuk kegiatan yang mengarah ke prostitusi. "Persoalannya di Naringgul ini banyak laporan ke Satpol PP. Kami melakukan penyeledikan, melakukan operasi. Setelah itu, Satpol PP menemukan kamar-kamar yang di sewakan perjam untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah ke prostitusi," ujar Agus Ridho.
-
Warga sempat membakar ban di tepi Jalan Raya Puncak di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9). Mereka menolak pembongkaran bangunan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor. (Foto: Sandika/Metropolitan) Terkait penolakan warga yang merasa rumah tinggal ikut dibongkar, dirinya mengaku mereka tidak memiliki legalitas. Namun soal kepemilikan tanah, Agus Ridho mengatakan bukan menjadi wewenang pihaknya. "Secara legalitas tidak ada, apalagi IMB. Soal kepemilikan tanah itu bukan aspek kami," tandasnya. (rex/mul/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X