Senin, 22 Desember 2025

Pemutihan SIM Mati Tanpa Tes Itu Hoaks

- Kamis, 5 September 2019 | 17:03 WIB

METROPOLITAN.id - Beredarnya informasi soal pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati tanpa tes dan pembuatan SIM baru bernama Smart SIM ramai diperbicangkan masyarakat. Informasi tersebut tersebar dengan cepat melalui media sosial (medsos) dan grup-grup percakapan WhatsApp. Dalam pesan itu, disebutkan soal pemutihan sim yang sudah mati dan pembuatan sim baru berlaku mulai 25 Agustus 2019. Selain itu, pesan tersebut menyatakan agar yang memiliki SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes lagi dan berlaku di Polda seluruh Indonesia. Pesan itu juga dikaitkan dengan rencana peluncuran Smart SIM yang akan dilakukan oleh Polri. Kepolisian sendiri memastikan informasi tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. Faktanya, pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis, diharap segera melakukan perpanjangan. "Adapun Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, Kamis (5/9). (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X