Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Gulung Sindikat Pemalsu Buku KIR, Pelakunya Ngaku Anggota Dishub

- Rabu, 11 September 2019 | 20:55 WIB

METROPOLITAN.id - Berbagai upaya dilakukan pelaku pemalsuan kartu KIR atau Kartu Uji Berkala untuk meyakinkan calon pembuat kartu KIR. Salah satun pelakunya adalah DP (35). Dalam melancarkan aksinya, ia berperan menjadi anggota Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan. DP pun leluasa menjalankan aksinya itu. Ia bisa membeli blanko KIR kosong yang nantinya di edit dan dijajakan ke pembeli. "DP ini mengaku seolah-olah anggota Dishub, padahal bukan. Dia cuma mengaku seolah-olah anggota Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019). Menurutnya, DP telah tergabung dalam sindikat pemalsu buku KIR sekitar setahun lamanya. Awalnya, DP mempunyai teman seorang petugas Dishub dan mempelajari soal kepengurusan KIR dari temannya itu. Berbekal ilmu dari temannya, DP kemudian mendapatkan blanko, stiker, dan kertas KIR kosong dari sebuah perusahaan yang mendistribusikan buku KIR. "Dia pernah punya teman Dishub, dia mempelajari supaya bisa mengelabui. Dia juga menuju ke PT MCI atau distributor pembuatan surat KIR," terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menjelaskan, blangko KIR yang didapatkan pelaku sebenarnya asli dan resmi. Namun, blangko kosong tersebut dicetak ulang oleh pelaku lainnya, AS (47), sehingga data di dalamnya terlihat mirip dengan buku KIR pada umumnya. "Jadi KIRnya asli, lembar stikernya asli, hanya dia memang mengaku sebagai Dishub untuk memesan buku KIR itu. Kemudian KIR kosong itu dicetak ulang," ungkap David. Adapun satu buah buku KIR yang dipalsukan tersangka dijual dengan harga Rp300 ribu untuk pembuatan baru. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku dengan buku KIR palsu dihargai Rp 200 ribu. "Dari pengakuan tersangka sudah 500 truk yang beroperasi dengan buku KIR palsu ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, Rabu (11/9). Reynold menuturkan, ratusan buku KIR palsu itu diedarkan kepada pemilik atau sopir truk angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan kendaraan secara resmi. Reynold menjelaskan, ratusan buku KIR palsu yang para pelaku edarkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Konsumen buku KIR palsu ini tertarik membeli meskipun tarif yang dibanderol Rp 300 ribu, atau lebih mahal daripada buku KIR resmi yang hanya Rp 92 ribu. Dijelaskan Reynold, hal itu karena untuk mendapatkan buku KIR ini sangat mudah tanpa memakan waktu. "Kenapa mahal, karena ini tidak perlu pengecekan. Ini kendaraannya tidak perlu dibawa seperti saat uji kelayakan resmi," jelasnya. (ktr/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X