SUKABUMI - Sekitar 50 karyawan PT. Tang Mas tergabung dalam serikat Pekerja(Sekar) gelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan, menyusul 26 rekannya di PHK sepihak tanpa pesangon.
Dalam aksinya para pekerja yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan(AMDK) membawa poster bertulisan sebagai ungkapan dan tuntutan, PHK sepihak batal demi hukum upah wajib dibayar. “Kami menuntut hak kami, anda taat hukum kami segan anda jual kami borong,” kata Anggota Organisasi Pekerjas Seluruh Indonesia (OPSI) Deden Rahmat.
Dia menambahkan, surat PHK yang dikeluarkan perusahaan batal demi hukum, karena tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Parah ini, surat PHK kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ketus Deden.
Masih kata dia, ada sekitar 26 orang sebagai anggota serikat dari 28 karyawan yang di PHK. “Bahkan mereka sempat dirumahkan terlebih dahulu, namun yang datang malah surat PHK,” imbuhnya lagi.
Deden menilai PHK ini batal demi hukum, seharusnya pihak perusahaan memberikan upah mereka. "Kami meminta agar perusahaan tetap membayarkan upah karyawan yang dirumahkan karena secara hukum belum di-PHK," tegas Deden.
Pihaknya berjanji bakal terus menggelar aksi selama tiga hari berturut turut. Jika tuntutan tidak mendapatkan tanggapan dan terpenuhi. Pihaknya akan membawa ke jalur hukum. “Kami akan tuntut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (wira/hep/suf)