METROPOLITAN.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penolakan tersebut bukan karena ingin menguatkan KPK secara kelembagaan. Akan tetapi, penolakan dilakukan karena isi draf tersebut mengandung kelemahan-kelemahan dari setiap agenda-agenda upaya pemberantasan korupsi. "Jadi bukan melemahkan KPK secara kelembagaan, tapi melemahkan agenda-agenda pemberantasan korupsi, maka dari itu kita menolak revisi Undang-undang KPK kali ini," kata Abraham Samad saat Obsesi bertajuk KPK di Ujung Tanduk di Gedung Graha Pena Kota Bogor, Kamis (12/9).
-