Senin, 22 Desember 2025

Abraham Samad: Revisi UU KPK Ancam Agenda Pemberantasan Korupsi

- Kamis, 12 September 2019 | 17:52 WIB

METROPOLITAN.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penolakan tersebut bukan karena ingin menguatkan KPK secara kelembagaan. Akan tetapi, penolakan dilakukan karena isi draf tersebut mengandung kelemahan-kelemahan dari setiap agenda-agenda upaya pemberantasan korupsi. "Jadi bukan melemahkan KPK secara kelembagaan, tapi melemahkan agenda-agenda pemberantasan korupsi, maka dari itu kita menolak revisi Undang-undang KPK kali ini," kata Abraham Samad saat Obsesi bertajuk KPK di Ujung Tanduk di Gedung Graha Pena Kota Bogor, Kamis (12/9).
-
Abraham Samad menegaskan, dirinya paham dan sependapat jika suatu saat nanti Undang-undang KPK perlu diubah atau direvis. Dengan catatan sudah tidak relevan dengan konteks kekinian dan sudah tidak bisa diandalkan. Namun sejauh ini, undang-undang yang ada masih sangat relevan. K"ami juga sudah amati draft dari revisi undang-undang dirasa tidak tepat, sementara undang-undang yang lama masih sangat relevan dalam mengatasi pemberantasan korupsi saat ini. Revisi ini mengancam agenda pemberantasan korupsi," tegasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X