Senin, 22 Desember 2025

Banyak Developer Nakal di Bogor

- Senin, 16 September 2019 | 09:10 WIB

METROPOLITAN - Pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor selalu menyisakan polemik di masyarakat. Baru-baru ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pengaduan developer (perumahan) dari masyarakat merupakan kasus yang paling banyak diterima sepanjang semester pertama 2019.

Ketua BPSK Kabupaten Bogor, Trian Turangga, mengatakan pengaduan developer yang diterima merupakan pengaduan dari masyarakat yang mayoritas mengalami kerugian terhadap para pengembang perumahan tempat dimana mereka membeli. Seperti, menuntut uang muka kembali dikarenakan rumah tak kunjung dibangun pengembang. Juga sertifikat rumah yang tidak jadi. "Pada semester pertama tahun ini, sudah ada 53 pengaduan yang masuk. Dan mayoritas itu adalah pengaduan developer," katanya, kemarin.

Ada tiga metode penyelesaian sengketa yang dilakukan dan ditawarkan kepada pihak yang terlibat dalam hal ini konsumen dan pengembang. Pertama, Trian menyebut adalah metode konsiliasi. Cara ini dilakukan dengan melalui perundingan kedua belah pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan. Lalu kedua, sambungnya melalui metode mediasi. Cara ini adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Dan ketiga adalah arbitrasi. Metode ini, kata Trian diambil ketika kedua belah pihak yang sudah berunding dan bertemu, tidak menemui kesepakatan.

"Dalam metode mediasi dan konsiliasi, itu kita hanya sebagai fasilitator. Kita persilahkan pihak konsumen dan pelaku usaha untuk ambil kesepakatan. Kalau sampai pada arbitrasi, itu kita BPSK yang menjadi pemutusnya," ucap dia.

Penyelesaian sengketa pun menurutnya itu diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan. "Ada tiga unsur yang dilibatkan. Pertama dari unsur pelaku usaha, lalu konsumen dan ketiga dari pemerintah. Biar semua berjalan ballance," imbuhnya.

Pada prinsipnya, Trian mengatakan BPSK ada untuk memberikan solusi jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Baik itu konsumen maupun pelaku usaha. "Misal konsumen sudah bayar lalu tidak dikembalikan, ya pelaku usaha harus mengembalikan. Kalau bentuknya barang, ya sesuaikan mau barang lagi atau dengan uang sesuai pembayaran," beber dia.

Namun sejauh ini, dia mengatakan mayoritas pihaknya menyelesaikan sengketa pada metode mediasi. Karena kebanyakan sengketa terjadi karena kurangnya komunikasi antara konsumen juga pelaku usaha. "Saat berkas pengaduan masuk kita verifikasi, waktunya 7 hari kerja. Nanti itu diputuskan bisa dilanjutkan BPSK atau tidak. Kita benar-benar teliti dalam tahapan itu sebelum memutuskan," tandasnya.(cr2/c/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X