Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bogor Nikmati Pemasukan Rp43,6 Miliar dari Rokok Selama 2019

- Kamis, 26 September 2019 | 14:41 WIB

METROPOLITAN.id - Di tengah kampanye anti rokok yang gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, rupanya ada pundi-pundi rupiah yang dengan nilai fantastis yang masuk ke kantong Pemkot Bogor. Di 2019 saja, Pemkot Bogor setidaknya menerima Rp43 Miliar dari rokok. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, ada dua jenis pendapatan daerah yang terkait dengan peredaran dan penjualan rokok. Pertama yaitu bagi hasil pajak rokok yang diperoleh dari Provinsi Jawa Barat dan kedua dana bagi pajak dari Pemerintah Pusat, yaitu hasil cukai dan tembakau. "Untuk 2019, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran yang masuk mencapai Rp4,57 miliar dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok itu jumlahnya mencapai Rp39,1 miliar," kata Sekretaris BPKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi kepada Metropolitan, Kamis (26/9). Menurutnya, uang tersbeut menjadi pendapatan dan masuk ke kas Pemkot Bogor yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Lia juga menjelaskan, meskipun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diterapkan sejak 2009, rupanya tidak terlalu mempengaruhi pendapatan yang diperoleh Kota Bogor dari sektor rokok. " Jumlahnya cenderung stabil, naik turun nggak terlalu jauh. Datanya mesti rekap dulu. Yang pasti nggak jauh (jumlahnya) dari tahun ini," ungkapnya. Sebab, Lia mengaku urgensi penerapan Perda KTR bukan dalam konteks pendapatan, tapi lebih kepada konteks bagaimana mengatur perokok dengan menerapkan KTR. (ryn/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X