METROPOLITAN - Setelah mendapat penilaian dari Ombudsman RI, pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga dinilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasilnya, nilai pelayanan di Kabupaten Bogor baru mencapai angka 61,37 poin atau jika dipredikatkan, baru mendapatkan nilai B. Sementara terkait akuntabilitas kinerja pada penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Kabupaten Bogor baru mendapat nilai 65,14 atau masih mendapat predikat B. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengakui hal tersebut. Namun ia berjanji di bawah kepemimpinan dirinya dan Ade Yasin, Pemkab Bogor akan berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk 5,8 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bogor. ”Dengan semangat dan komitmen, kami berharap tahun ini dapat meningkat menjadi kategori BB. Ada beberapa pelayanan di dinas yang harus dilakukan evaluasi,” katanya kepada awak media, kemarin. Saat ini, jelas Iwan, salah satu upaya yang telah ditempuh Pemkab Bogor adalah melakukan penataan kelembagaan dengan membentuk unit kerja bagian reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja pada setda. Hal itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2019. “Dari aspek pelayanan publik sebagai sasaran reformasi birokrasi terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tuturnya. Beberapa pelayanan itu pula yang kemudian menjadi prioritas untuk dievaluasi secara total. Seperti pelayanan perizinan dan penanaman modal, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan pada rumah sakit daerah dan puskesmas, pelayanan pengadaan barang dan jasa. Iwan melanjutkan, evaluasi itu juga menjadi wujud komitmen untuk Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan bersih. Terutama agar sejalan dengan sasaran reformasi birokrasi, yaitu mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, berkinerja tinggi, efektif dan efisien. (cr2/c/ els/run