METROPOLITAN.id - Kepolisian dikabarkan menangkap 6 orang terkait dugaan rencana chaos atau kerusuhan dengan menggunakan bahan peledeak saat aksi di Jakarta. Mereka ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatam Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9).
Informasi yang dihimpun dari laporan kronologi penangkapan yang beredar, Chaos menggunakan teror bom ini direncanakan dilakukan dalam Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/9).
6 orang pelaku yang diamankan yaitu AB, S alias L, YF, AU, OS dan SS. Mereka pun memiliki peran berbeda-beda.
AB disebut berperan menyuruh membuat bahan peledak jenis bom sejenis bom molotov. AB menyimpan bom tersebut di rumahnya. Dari tangan AB, ada 29 buah bom yang diamankan berikut telpon genggam, KTP dan dompet.
Selanjutnya, S alias L disebut membantu merakit bom molotov bersama teman-temannya. Ia juga disebut mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan membuat skenario chaos yang akan dilaksanakan setelah Matahari tenggelam.
Sementara YF dan AU, disebut sebagai salah satu eksekutor melempar bom molotov untuk membuat chaos. Ia juga disebut menerima uang operasional.
Selanjutnya, OS disebut sebagai penerima bahan peledak berupa granat nanas yang rencananya diserahkan se salah satu orang yang masih DPO. Ia juga disebut eksekutor dan merekrut eksekutor lainnya untuk melakukan pelemparan bensin dan bom molotov untyk membuat chaos.
Terakhir, SS disebut berperan memberikan bom molotov, menentukan target yg akan di bom dan sebagai pimpinan atau koordinator kelompok untuk membuat chaos menggunakan bom melotov dan granat nanas.
Polres Metro Tangerang Kota membenarkan kabar penangkapan 6 orang terduga pelaku perencana chaos dengan bahan peledak.
"Polres hanya back up, semua giat dilakukan oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88. Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto seperti dilansir idntimes.com, Minggu (29/9). (idn/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB