SUKABUMI - Warga Cibatu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memblokade ruas jalan kabupaten lantaran sering dilalui kendaraan bertonase melebihi kapasitas. Aksi tersebut dilakukan sejak Sabtu (28/9). Warga protes terhadap lalu-lalang mobil besar yang didominasi mobil tambang kapur dari wilayah Jampang Tengah yang melintasi jalan kabupaten dari arah Cibatu- Pangleseran. Kendaraan-kendaraan besar itu terpaksa melintasi jalan tersebut karena ruas Jalan Cibatu-Yonif 310-Cikembar sedang dalam perbaikan, sehingga tak bisa melintas. Aksi yang dilakukan warga itu menuai reaksi dari beberapa warga Padabeunghar, khususnya para pengusaha tambang di Jampang Tengah. Pasalnya, mobil tambang mereka terpaksa melintasi jalan kabupaten karena ruas jalan provinsi sedang dalam perbaikan. Salah seorang warga Jampang Tengah, Devi Pujianto (35), mengatakan bahwa arus mobil tambang yang terhenti akan berakibat pada perekonomian warga yang menggantungkan hidupnya dari tambang. "Kami sudah minta izin dan kebijakan ke Dinas PU kabupaten agar mobil tambang bisa melintas jalur kabupaten selama perbaikan jalan provinsi, dengan mengurangi tonase kami yang disesuaikan dengan kapasitas jalan. Jika pabrik tidak bisa melakukan pengiriman, maka mata pencaharian kami juga terganggu," ungkapnya. Meski situasi sempat memanas, aksi kedua kelompok warga itu juga mengakibatkan beberapa mobil besar tertahan di sekitar Jembatan Cimandiri dan mengganggu para pengguna jalan lain. Beruntung kondisi dapat segera diredam aparat TNI dan kepolisian dari Jampang Tengah dan Cikembar. Akhirnya dua kelompok warga tersebut mengikuti arahan anggota untuk melakukan mediasi. "Kami sudah melakukan mediasi dengan mereka dan sudah ada titik temu. Mudah-mudahan Senin kami bisa lakukan musyawarah lagi dengan beberapa pihak pengguna jalan. Namun tetap untuk beberapa kendaraan berat yang melebihi tonase tidak diperbolehkan dan ini sesuai aturan," ungkap Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi. Sementara itu, Kepala UPTD PU Wilayah Cibadak Rahmat yang juga bertemu sejumlah perwakilan warga, menyebut permasalahan itu sudah mendapat titik temu. "Solusinya kami akan pertemukan pihak pengusaha dan warga dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red), Muspika Jampang Tengah dan Muspika Cikembar. Namun tetap kendaraan bertonase lebih dari delapan ton tak boleh melintasi jalan kabupaten. Solusinya nanti kita akan lakukan pelebaran di beberapa titik jalan provinsi, namun tetap merujuk pada keputusan PPK," pungkasnya. (suc/suf/run)