METROPOLITAN -Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi tertutup kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Polres Sukabumi Kota. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 34 adegan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Polres Sukabumi Kota mengingat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak kondusif untuk melakukan rekonstruksi. "Rekonstruksi dilakukan secara tertutup karena sebagai dua orang tersangka pelaku merupakan anak di bawah umur dan dilindungi undang-undang," tuturnya saat ditemui usai melakukan rekonstruksi, di Polres Sukabumi Kota, kemarin. Wisnu menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi terungkap, korban dibuang ketiga orang tersangka pada adegan ke 22. Tidak ada fakta baru dalam kasus tersebut namun diketahui sebelum melakukan pembunuhan tersangka melakukan inses (hubungan sedarah,red) terlebih dahulu. "Korban dibunuh setelah melakukan inses. Mayat korban dibuang ketiga orang tersangka secara bersama-sama, dengan cara didorong ke sungai," jelasnya. Sedangkan untuk perilaku inses, kata Wisnu didorong atas keinginan ibu dari tersangka atau pelaku pembunuhan. Pelaku mengaku kurang dinafkahi secara lahir dan batin dari suaminya. Sehingga melampiaskan kepada anak kandungnya. "Dalam kasus ini tersangka yang merupakan ibunya akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 Undang-undang RI no 17 tahun 2016," ujarnya. Lebih jauh Wisnu membeberkan, pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup sebab Komisi Perlindungan anak (KPA) merekomendasikan pelaku untuk dihukum seumur hidup. "Bisa dilapis memang dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutupnya. (dna/ade/suf)