METROPOLITAN - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa SM pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, kemarin. Sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian itu mengagendakan kehadiran saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima saksi yang dihadirkan anggota Polsek Babakanmadang Aiptu Darsono, Taopan dan Nurul sebagai jamaah masjid, Ishak tukang parkir Masjid Al Munawaroh dan marbot masjid Saefullah. Lima orang saksi yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan, dinilai oleh kuasa hukum SM yaitu Alfonso Atu Kota masih bisa diterima. Ia mengatakan, kelima saksi tersebut sudah berbicara apa adanya dan hal ini bisa meringankan beban terdakwa yang memang sedang sakit. “Kalau dari pemaparan terdakwa tadi, itu sedikitpun tidak ada yang salah, asasnya tanpa dipidana karena tidak ada kesalahan, itu kan prinsip-prinsip dalam hukum,” katanya kepada wartawan. Terkait laporan yang disampaikan tukang parkir Ishak, ia menilai pemukulan yang dilakukan terdakwa tu tidak benar karena dalam video yang menyebar tidak ada inside tersebut. “Kami melihat dalam video itu, malah pak Ishak itu yang melakukan pendorongan terlebih dahulu,” imbuhnya. Secara psikologis, kata dia, terdakwa sudah mengidap sakit gangguan jiwa sejak 2013. Hal itu dibuktikan dengan rekam medis. Setiap bulan terdakwa juga melakukan berobat jalan. “Karena kalau dia tidak berobat jalan, pasti dia akan memukul orang di jalan dan akan ribut di mana-mana,” jelasnya. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Regie Komara menjelaskan, saksi yang dihadirkan untuk memberatkan dakwaan. Pada sidang yang akan dilanjutkan pada minggu depan akan menghadirkan saksi ahli. "Saksi ahli akan memberikan keterangan terkait status kejiwaan dari terdakwa. Keterangan ahli ini nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim," katanya kepada Metropolitan. Diketahui, peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6). SM mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. Jamaah Masjid Al Munawaroh kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor, setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.(cr2/b/els)